3 Pelaku Penjarahan di Grahadi dan Polsek Tegalsari Ditetapkan Tersangka

3 Pelaku Penjarahan di Grahadi dan Polsek Tegalsari Ditetapkan Tersangka

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 05 Sep 2025 20:15 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka pembakaran Gedung Negara Grahadi di Polrestabes Surabaya.
Konferensi pers penetapan tersangka pembakaran Gedung Negara Grahadi di Polrestabes Surabaya. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Polisi telah menetapkan 2 orang tersangka yang diduga melakukan penjarahan di Gedung Negara Grahadi dan 1 orang tersangka yang melakukan penjarahan atau pencurian dengan pemberatan di Polsek Tegalsari. Ketiga pelaku penjarahan di 2 bangunan cagar budaya itu diancam hukuman 7 tahun penjara.

"Terkait aksi anarkis tanggal 30 Agustus di Gedung Grahadi, Polda Jatim mengamankan 2 tersangka penjarahan. Mereka berinisial MRM (19) dan NR (17). keduanya warga Kota Surabaya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (5/9/2025).

Abast juga menyebutkan bahwa penjarahan juga dilakukan oleh massa perusuh di Polsek Tegalsari yang juga merupakan aset cagar budaya. Bila yang terbakar di Grahadi hanya bangunan sisi barat, Polsek Tegalsari terbakar ludes hampir seluruh bangunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan masjid yang di dekatnya juga mengalami kerusakan serupa," ujarnya.

Hingga saat ini polisi masih mengidentifikasi pelaku pembakaran Polsek Tegalsari. Meski demikian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku penjarahan sejumlah barang di bangunan tersebut seperti kursi lipat, jam dinding, dan lemari es.

ADVERTISEMENT

"Tersangka laki-laki inisial MT (19) asal Sampang. Dia terbukti melakukan penjarahan atau pencurian dengan pemberatan di Polsek Tegalsari. Pengakuan tersangka, barang-barang itu sudah dijual," ujarnya.

Terhadap ketiga pelaku penjarahan baik di Gedung Negara Grahadi maupun di Polsek Tegalsari, Polda Jatim akan menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Bukan cuma 3 orang tersebut, di tengah kerusuhan yang terjadi di Surabaya pada 30 Agustus, polisi juga mengamankan 1 orang yang melakukan penganiayaan terhadap 2 anggota Polda Jatim.

Pria yang telah diamankan dan ditetapkan tersangka itu berinisial EKA (41) warga Tambakasri, Krembangan, Surabaya. Dia diketahui mengendarai motor dan sengaja menabrakkan motor itu kepada 2 polisi yang sedang berada di pos polisi Taman Bungkul.

"Dari tangan tersangka kami sita motor, dan 1 ponsel," ujar Abast.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads