Fakta-fakta Penetapan Tersangka Pembakaran Grahadi dan Kerusuhan Surabaya

Fakta-fakta Penetapan Tersangka Pembakaran Grahadi dan Kerusuhan Surabaya

Mira Rachmalia - detikJatim
Sabtu, 06 Sep 2025 10:15 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka pembakaran Gedung Negara Grahadi di Polrestabes Surabaya.
Para tersangka kerusuhan di Surabaya yang berujung terbakarnya Gedung Negara Grahadi. Foto: Istimewa
Surabaya -

Sabtu malam, 30 Agustus 2025, beberapa jam sebelum Gedung Negara Grahadi terbakar, sejumlah pemuda dan remaja berkumpul di Lapangan Bumi Cabean Asri, Kabupaten Sidoarjo.

Mereka bersepakat untuk melakukan aksi berbahaya yang berujung pada perusakan gedung cagar budaya tersebut. Berikut sederet fakta dari kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi.

Fakta Ditetapkannya Tersangka Pembakaran Grahadi

1. Rencana pembakaran Dilakukan di Sidoarjo

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan empat pemuda berkumpul di Lapangan Bumi Cabean Asri, sebelum berangkat ke Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jam tujuh malam tersangka AEP dan ABH (anak berhadapan hukum) pertama, kedua, dan ketiga berkumpul di Lapangan Bumi Cabean Asri, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Kelompok tersangka ini sepakat membuat bom molotov berjumlah lima buah untuk dipakai saat demonstrasi di depan Grahadi," kata Abast di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025).

2. Bom molotov Dilemparkan Saat Kerusuhan Pecah

Setelah bommolotov siap, para pelaku menuju Surabaya dan bergabung dengan massa lain. Sekitar pukul 21.00 WIB, kerusuhan pecah di depan Gedung Grahadi.

ADVERTISEMENT

"Sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka AEP dan kelompoknya ini melakukan aksi pelemparan molotov dan batu ke arah Gedung Grahadi," jelas Abast.

Sasaran utamanya adalah sisi barat gedung, tepatnya di ruang kerja Wakil Gubernur Emil Dardak.

3. AEP jadi eksekutor pelempar bom molotov

Pelaku utama berinisial AEP (20), pemuda asal Maluku yang tinggal di Sidoarjo. Dia tidak hanya ikut membuat bom molotov, tetapi juga diduga kuat sebagai pelaku utama pelemparan.

"Perannya, membuat bom molotov sebanyak lima buah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AEP diduga eksekutor pelemparan bom molotov ke Gedung Grahadi," ujar Abast.

4. Sebagian Besar Pelaku Masih Berusia Anak-anak

Selain AEP, delapan tersangka lain masih berusia anak-anak. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari membuat bom, melempar batu, memprovokasi massa, hingga terlibat penjarahan.

5. Total 33 Tersangka Ditetapkan Terkait Kerusuhan

Polrestabes Surabaya telah mengamankan 315 orang terkait kerusuhan 29-30 Agustus 2025. Dari jumlah itu, 33 orang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka akan dijerat 8 pasal KUHP serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

"Ada 33 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa berujung rusuh hingga Grahadi dan Polsek Tegalsari terbakar. 27 tersangka dewasa telah ditahan, enam tersangka anak sedang menunggu pemeriksaan lebih lanjut dari Bapas," tutur Abast.




(ihc/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads