Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast memastikan massa yang diamankan pada 29-30 Agustus 2025 adalah perusuh. Menurutnya, berbeda dengan aksi unjuk rasa dari mahasiswa yang berakhir damai.
"Penanganan unjuk rasa anarkis yang telah dilakukan massa perusuh, mengapa kami tekankan, penanganan yang kami sampaikan adalah massa perusuh pada kejadian unras 29-30 Agustus 2025," kata Jules saat konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
"Di mana ada unras yang dilakukan terutama oleh teman-teman mahasiswa atau komunitas lain yang dilakukan secara damai. Namun, ada yang dilakukan oleh massa perusuh. Dengan maksud, tentunya menimbulkan kekacauan, mengganggu sitkamtibmas yang ada, khususnya di Surabaya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abast menjelaskan perusuh tak hanya membakar gedung Negara Grahadi. Namun, juga melakukan penjarahan.
"Perlu diketahui mengalami kerusakan, penjarahan. Selain yang ditangani Ditreskrimum ada juga yang ditangani Polrestabes Surabaya," ujarnya.
Abast menyebutkan penanganan oleh Polda Jatim sejauh ini telah mengamankan 9 pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, 1 tersangka usia dewasa, dan 8 tersangka usia anak atau anak berkonflik dengan hukum (ABH).
"Seluruh tersangka merupakan pelaku pelemparan bom molotov ke Gedung Grahadi. Sehingga diduga mengakibatkan kebakaran," tuturnya.
(dpe/hil)