Polrestabes Surabaya Tetapkan 33 Tersangka Kerusuhan di Surabaya

Polrestabes Surabaya Tetapkan 33 Tersangka Kerusuhan di Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 05 Sep 2025 18:56 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka pembakaran Gedung Negara Grahadi di Polrestabes Surabaya.
Konferensi pers penetapan tersangka pembakaran Gedung Negara Grahadi di Polrestabes Surabaya. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Polrestabes Surabaya mengamankan sebanyak 315 orang yang diduga terkait dengan kerusuhan yang terjadi di Surabaya pada 29 dan 30 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut 33 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa berujung rusuh hingga Grahadi dan Polsek Tegalsari terbakar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan dari total 315 orang yang diamankan sebanyak 187 orang terkategori dewasa sedangkan 128 orang lainnya adalah anak.

"Dari jumlah itu penyidik sudah menetapkan 33 orang menjadi tersangka. Yakni 27 tersangka usia dewasa yang sudah ditahan, dan 6 tersangka usia anak/ABH," kata Jules dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jules memastikan bahwa tersangka yang menjadi tersangka dalam kerusuhan itu saat ini telah diserahkan kepada keluarga masing-masing sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Sementara mengenai 33 tersangka yang ditetapkan oleh Polrestabes Surabaya, Abast mengatakan bahwa mereka diduga menyebabkan terjadinya kerusuhan di sejumlah lokasi di Surabaya.

ADVERTISEMENT

"Untuk 33 tersangka yang saya sebut tadi adalah tersangka yang melakukan tindak pidana di lokasi atau TKP Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan 29 pos lantas se-Surabaya," ujarnya.

"Perannya, beragam. Ada yang provokasi, vandalisme, bawa bom molotov, menyerang aparat, pengerusakan, pembakaran Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari, serta 29 pos lantas," lanjutnya.

Dari tangan puluhan tersangka tersebut polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Abast merinci polisi telah mengamankan bom molotov, 3 buah senjata tajam, sejumlah ponsel yang saat ini sedang diteliti Laboratorium Forensik, serta pakaian para pelaku.

"Khusus perkara yang ditangani oleh Polrestabes Surabaya, para tersangka dikenakan 8 pasal. Yaitu pasal 406 KUHP, pasal 363 KUHP, pasal 212 KUHP, pasal 187 KUHP, pasal 170 KUHP, pasal 160 KUHP, UU Darurat No 12 Tahun 1951 pasal 1 dan pasal 2," katanya.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads