
Ketut Riana Ngotot Minta Rp 10 M meski Nilai Investasi Cuma Rp 3,6 M
Mantan Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana, ngotot meminta bagian Rp 10 miliar, meski nilai investasi perusahaan hanya Rp 3,6 miliar.
Mantan Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana, ngotot meminta bagian Rp 10 miliar, meski nilai investasi perusahaan hanya Rp 3,6 miliar.
I Ketut Riana (54), Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis besok (29/5/2024).
Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana (54) menggugat status tersangka dengan mengajukan praperadian ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Bendesa Adat Berawa Ketut Riana disebut meminta Rp 50 juta untuk berobat anaknya. Riana merupakan tersangka kasus pemerasan senilai Rp 10 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra menyesalkan pemerasan terhadap investor Rp 10 miliar yang dilakukan Bendesa Adat Berawa Ketut Riana (54).
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta buka suara terkait OTT Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, oleh Kejati Bali. Dia ingatkan bawahannya tak melanggar aturan.
Ada sederet peristiwa kriminal di Bali selama sepekan terakhir yang cukup menghebohkan.
Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali lepas tangan terkait kasus pemerasan Rp 10 miliar terhadap investor yang menjerat Bendesa Adat Berawa Ketut Riana.
MDA Bali meminta Desa Adat Berawa untuk segera menunjuk Plt Bendesa Berawa, setelah Ketut Riana ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
Bendesa Berawa I Ketut Riana jadi tersangka setelah terjaring OTT terkait kasus pemerasan. MDA Bali menyebut ulah Berawa itu adalah noda bagi desa adat di Bali.