Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana, ngotot meminta bagian Rp 10 miliar, meski nilai investasi perusahaan hanya Rp 3,6 miliar. Hal itu diungkapkan Andianto Nahak saat bersaksi dalam lanjutan sidang dugaan pemerasan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Andianto Nahak adalah Direktur PT Bali Grace Efata. Dia bertindak sebagai jasa konsultan perizinan yang disewa PT Magnum Estate Internasional dan PT Bali Berawa Utama. Riana yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu juga sempat mengajak Andianto Nahak kongkalikong menikmati hasil pemerasan Rp 10 miliar dari dua perusahaan yang akan berinvestasi tersebut.
"Beliau (terdakwa) sempat menyampaikan saat minta Rp 10 miliar. Sebanyak Rp 4 miliar untuk desa adat, sisanya kita bagi dua. Itu chat (WhatsApp dari Riana) kepada saya. Tapi, tidak saya tanggapi," kata Andianto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (27/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andianto, sebagai perantara dua perusahaan investor itu, mengaku jengah dengan kelakuan Riana. Sebab, Riana berulang kali meminta uang Rp 10 miliar yang jumlahnya jauh di atas nilai investasi.
Selama jadi sasaran pemerasan atas nama dua perusahaan itu, dirinya sudah sempat menyetor uang Rp 100 juta kepada Riana. Namun, Riana masih meminta Rp 10 miliar.
Selain itu upayanya meminta tandatangan pertemuan konsultasi publik (PKP) untuk mengurus izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) kepada Riana, tidak kunjung diberikan.
"Saya sudah sempat menemui beliau (terdakwa). Saya tanyakan kenapa tidak tanda tangan berkas (PKP). Terdakwa menyampaikan karena belum dapat Rp 10 miliar. Suruh saya perjuangkan dulu Rp 10 miliarnya," kata Andianto.
Andianto juga menyebut Riana sempat menurunkan permintaannya dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar saja. Namun, saat Andianto mempertemukan dengan pihak perusahaan investor itu, Riana masih saja meminta Rp 10 miliar.
"Terdakwa sempat menurunkan dari Rp 10 miliar jadi Rp 5 miliar. Saya sampaikan ke pihak PT Magnum. (Saat pertemuan dengan PT Magnum) lalu naik lagi Rp 10 miliar," tuturnya.
Andianto kemudian bersaksi jika dirinya dimintai Rp 10 miliar oleh Riana saat keduanya bertemu di sebuah swalayan. Saat itu, Riana meminta Rp 10 miliar itu disetor ke rekening pribadinya.
"Saya sempat minta aturannya, supaya kami dapat melihatnya. Saya juga tanya ke kelian adat soal nominal, tapi saya tetap diarahkan ke terdakwa," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Riana diciduk di sebuah kafe di Denpasar tanggal 3 Mei 2024. Dia terciduk saat menerima uang Rp 50 juta dari Andianto. Menurut hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Bali, Riana meminta Rp 50 juta untuk berobat anaknya yang sakit.
(hsa/hsa)