Giri Prasta Buka Suara soal Bendesa Adat Berawa Peras Investor Rp 10 Miliar

Giri Prasta Buka Suara soal Bendesa Adat Berawa Peras Investor Rp 10 Miliar

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Senin, 06 Mei 2024 13:13 WIB
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta (kemeja cokelat), di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, Bali, Senin (6/5/2024).
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta (kemeja cokelat), di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, Bali, Senin (6/5/2024). Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali
Denpasar - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Politikus PDI Perjuangan tersebut mengingatkan bawahannya agar tidak melanggar aturan.

"Cara kita melawan hukum gampang, jangan dilanggar," ujar Giri di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, Bali pada Senin (6/5/2024).

Jaksa menangkap tangan Riana saat memeras seorang investor, Andianto, pada Kamis (2/5/2024). Pria berusia 54 tahun itu diduga memeras Andianto sebesar Rp 10 miliar terkait jual beli tanah seluas 700 meter persegi di Berawa, Badung, Bali. Namun, bendesa adat yang berstatus tersangka itu baru menerima duit Rp 150 juta.

Giri sudah mengingatkan bawahannya untuk tidak melanggar aturan. "Karena Kabupaten Badung harus menjadi Kabupaten Zona Integritas," ujarnya.


(gsp/iws)

Hide Ads