Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Politikus PDI Perjuangan tersebut mengingatkan bawahannya agar tidak melanggar aturan.
"Cara kita melawan hukum gampang, jangan dilanggar," ujar Giri di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, Bali pada Senin (6/5/2024).
Jaksa menangkap tangan Riana saat memeras seorang investor, Andianto, pada Kamis (2/5/2024). Pria berusia 54 tahun itu diduga memeras Andianto sebesar Rp 10 miliar terkait jual beli tanah seluas 700 meter persegi di Berawa, Badung, Bali. Namun, bendesa adat yang berstatus tersangka itu baru menerima duit Rp 150 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Giri sudah mengingatkan bawahannya untuk tidak melanggar aturan. "Karena Kabupaten Badung harus menjadi Kabupaten Zona Integritas," ujarnya.
(gsp/iws)