
Guru Ngaji Probolinggo yang Hamili Muridnya Jalani Sidang Perdana
Sholehuddin (50), guru ngaji yang hamili muridnya menjalani sidang dakwaaan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan digelar secara tertutup.
Sholehuddin (50), guru ngaji yang hamili muridnya menjalani sidang dakwaaan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan digelar secara tertutup.
Berkas kasus guru ngaji yang menyetubuhi santrinya hingga hamil di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dinyatakan lengkap atau P21 kejaksaan.
Korban persetubuhan guru ngaji mendapat pengawasan dan pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Probolinggo. Ini karena korban tidak bersekolah lagi.
SN (50) guru ngaji di Kraksan, Kabupaten Probolinggo yang menghamili muridnya terancam hukuman 15 tahun penjara. Sebab ia dijerat UU perlindungan anak.
SN (50) guru ngaji di Kecamatan Kraksan, Kabupaten Probolinggo yang dilaporkan menghamili muridnya jadi tersangka. Polisi juga juga telah menahan tersangka.
Warga di sekitar tempat tinggal guru ngaji yang perkosa muridnya hingga hamil di Probolinggo sampaikan pengakuan tentang sosok guru yang diduga cabul tersebut.
Polisi menegaskan akan mengusut tuntas kasus pemerkosaan guru ngaji terhadap muridnya. Hal ini menyusul aksi ratusan warga mengeroyok pelaku
SN (50) guru ngaji yang dilaporkan atas dugaan menyetubuhi muridnya hingga hamil dimassa warga. Beruntung aksi itu dicegah polisi.
Seorang siswi SMA di Probolinggo hamil 3 bulan setelah diduga diperkosa guru ngajinya berinisial SN (50) berulang kali. Begini modus pelaku.
SN (50), guru ngaji di Probolinggo dilaporkan ke polisi karena diduga menghamili muridnya. Korban yang mengandung 3 bulan kini berharap keadilan.