Polisi akhirnya menetapkan SN (50), guru ngaji di Kecamatan Kraksan, Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka. SN dilaporkan menghamili muridnya. Dia langsung ditahan di sel polisi.
"Iya benar, sudah (jadi tersangka) dan sekarang yang bersangkutan sudah berada di sel tahanan Polres Probolinggo," tegas Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Fajar Putra Adi Winarsa, Minggu (18/2/2024).
Menurut Fajar, penetapan SN sebagai tersangka setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti. Tak hanya itu, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada keterangan korban, saksi dan tersangka. Visum nanti alat bukti tambahan, yang penting minimal 2 alat bukti sudah terpenuhi, karena untuk hasil visum sendiri memang tidak langsung keluar, jadi sambil nunggu hasilnya," jelas Fajar.
Sebelumnya, seorang guru ngaji di Probolinggo dilaporkan ke polisi karena diduga memperkosa muridnya hingga hamil. Keluarga korban berharap kasus itu diusut tuntas.
Didampingi orang tuanya, korban melakukan laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo, Jumat (16/2).
Guru ngaji yang dilaporkan berinisial SN (50). Ia diduga melakukan pemerkosaan berulang kali terhadap korban hingga hamil.
(abq/dte)