Perkosa Murid hingga Hamil, Guru Ngaji di Probolinggo Terancam 15 Tahun Bui

Perkosa Murid hingga Hamil, Guru Ngaji di Probolinggo Terancam 15 Tahun Bui

M Rofiq - detikJatim
Selasa, 20 Feb 2024 03:00 WIB
SN, guru ngaji cabul yang hamili muridnya di Probolinggo
SN, guru ngaji cabul yang hamili muridnya di Probolinggo (Foto: Dok. Istimewa)
Probolinggo - SN (50) guru ngaji di Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yang diduga menghamili muridnya telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan ke polisi. Tersangka kini terancam hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.

Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan setelah ditetapkan jadi tersangka, SN dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sebab tersangka diduga melanggar Pasal 76 d, junto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Untuk sementara tersangka ditengarai melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Iptu Vita, Senin (19/2/2024).

SN resmi ditetapkan jadi tersangka pada Sabtu (17/2). Sebelumnya SN bahkan sempat dimassa setelah warga mendengar laporan yang menyeretnya. Tak hanya ditetapkan jadi tersangka, polisi juga langsung menahannya setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit,

"Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan di tahanan Mapolres Probolinggo. Sedangkan untuk kondisinya tersangka sekarang alhamdulilah sudah membaik," tandasnya.

Sebelumnya, seorang guru ngaji di Probolinggo dilaporkan ke polisi karena diduga memperkosa muridnya hingga hamil. Keluarga korban berharap kasus itu diusut tuntas.

Didampingi orang tuanya, korban melakukan laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo, Jumat (16/2).

Guru ngaji yang dilaporkan berinisial SN (50). Ia diduga melakukan pemerkosaan berulang kali terhadap korban hingga hamil.


(abq/iwd)


Hide Ads