Sholehuddin (50), guru ngaji yang hamili muridnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo. Sidang itu digelar secara tertutup.
Sidang yang dimulai sejak pukul 13.11 WIB itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Safuan Amijaya. Sidang perdana itu beragenda pembacaan dakwaan.
Penasihat hukum terdakwa, Mashuda mengatakan, kliennya sama sekali tidak menyangkal dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien kami mengiyakan semua dakwaan yang disampaikan JPU. Jadi, tidak ada eksepsi. Kemudian selanjutnya adalah sidang pembuktian dari JPU," kata Mashuda, Kamis (13/6/2024).
JPU menuntut terdakwa dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 huruf c jo pasal 15 Ayat (1) huruf b dan huruf g Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022.
"Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata JPU, Irene Ulfa.
Sebelumnya, polisi menetapkan SN (50), guru ngaji di Kecamatan Kraksan, Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka. SN dilaporkan menghamili muridnya. Dia langsung ditahan di sel polisi.
"Iya benar, sudah (jadi tersangka) dan sekarang yang bersangkutan sudah berada di sel tahanan Polres Probolinggo," tegas Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Fajar Putra Adi Winarsa, Minggu (18/2).
Menurut Fajar, penetapan SN sebagai tersangka setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti. Tak hanya itu, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi.
(abq/dte)











































