Berkas P21, Guru Ngaji Hamili Murid di Probolinggo Segera Disidang

Berkas P21, Guru Ngaji Hamili Murid di Probolinggo Segera Disidang

M Rofiq - detikJatim
Sabtu, 18 Mei 2024 03:01 WIB
Guru ngaji tersangka peerkosa muridnya hingga hamil saat pelimpahan tahap 2 di Kejari Probolinggo
Guru ngaji tersangka peerkosa muridnya hingga hamil saat pelimpahan tahap 2 di Kejari Probolinggo (Foto: Dok. Istimewa)
Probolinggo -

Berkas kasus guru ngaji yang menyetubuhi santrinya sejak kelas 3 MTs hingga kelas 3 SMA sampai hamil di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Dengan demikian tersangka segera jadi pesakitan di pengadilan.

Kajari Kabupaten Probolinggo David P Duarsa mengatakan berkas dinyatakan P21 pada Kamis (16/5). Berkas dinyatakan lengkap setelah sebelumnya ada kendala administrasi.

Tak hanya dinyatakan lengkap, tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang buktinya juga telah diterima kejaksaan. Tersangka tiba di kantor kejaksaan dengan didampingi kuasa hukum dan istrinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya tersangka kemudian menuju ruang online, diversi dan konsultasi untuk melengkapi administrasi. Setelah penerimaan, tersangka selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan.

"Iya benar, berkas kasus guru ngaji yang hamili santrinya di Kecamatan Kraksaan sudah sempurna atau P21 kemarin, dan langsung kemarin juga kami lakukan pelimpahan tersangka atau tahap 2," kata David, Jumat (17/5/2024).

ADVERTISEMENT

Davis menambahkan dengan telah rampungnya berkas dan pelimpahan, maka tersangka akan segera disidang. Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui kapan waktu persidangan.

"Untuk jadwal sidang perdananya masih belum diketahui, nanti pihak kami akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan dulu," pungkas David.

Sebelumnya, seorang guru ngaji di Probolinggo dilaporkan ke polisi karena diduga memperkosa muridnya hingga hamil. Keluarga korban berharap kasus itu diusut tuntas.

Didampingi orang tuanya, korban melakukan laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo, Jumat (16/2/2024).

Guru ngaji yang dilaporkan berinisial SN (50). Ia diduga melakukan pemerkosaan berulang kali terhadap korban hingga hamil.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads