
Motif Brigadir Ade Bunuh Bayinya Terungkap di Persidangan
Dalam sidang jaksa mengungkap motif Brigadir Ade melakukan perbuatannya.
Dalam sidang jaksa mengungkap motif Brigadir Ade melakukan perbuatannya.
Sidang perdana Brigadir AK alias Ade Kurniawan mengungkap kronologi saat Brigadir Ade menganiaya bayi berinisial NA. Ade hadir secara daring.
Brigadir Ade Kurniawan yang menganiaya bayi dua bulan hingga tewas, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Anggota Ditintelkam Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan resmi melayangkan banding terkait keputusan sidang kode etik yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Tersangka penganiayaan menewaskan bayi berumur 2 bulan, Brigadir AK atau Ade Kurniawan, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Brigadir Ade Kurniawan dipecat usai menganiaya bayi berusia dua bulan hingga tewas. Sidang etik menyatakan perbuatannya tercela.