Brigadir Ade Tak Hadir di Ruang Sidang, Pengacara korban: Ini Ada Apa?

Brigadir Ade Tak Hadir di Ruang Sidang, Pengacara korban: Ini Ada Apa?

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 16 Jul 2025 18:12 WIB
Terdakwa Brigadi Ade Kurniawan hadir secara daring dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Rabu (16/7/2025).
Terdakwa Brigadi Ade Kurniawan hadir secara daring dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Rabu (16/7/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng.
Semarang -

Sidang perdana kasus penganiayaan bayi 2 bulan hingga tewas dengan terdakwa Brigadir Ade Kurniawan digelar di Pengadilan Negeri Semarang. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Brigadir Ade tidak dihadirkan secara langsung.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nenden Rika Puspitasari itu digelar di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro, PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Dalam sidang tersebut Ade tidak dihadirkan ke ruang sidang melainkan hanya secara daring.

Sidang pun sempat akan ditunda lantaran sinyal yang tidak stabil hingga mengganggu kelancaran persidangan. Namun akhirnya, sidang tetap dilanjutkan. Namun, ketidakhadiran Ade memicu pertanyaan dari kuasa hukum keluarga korban, Amal Lutfiansyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa tidak dihadirkan itu cukup menjadi pertanyaan bagi kami. Sebenarnya apa urgensi sehingga terdakwa ini tidak dihadirkan? Padahal di persidangan-persidangan lain yang digelar pada hari ini di PN Semarang, semuanya hadir kecuali korban. Ini ada apa?," kata Lutfi di PN Semarang usai sidang, Rabu (15/7/2025).

Menurut Amal, kehadiran terdakwa sangat penting, bukan hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban moral terhadap korban dan keluarganya.

ADVERTISEMENT

"Harapan kami ke depan terdakwa ini dapat hadir secara offline dan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang," tegasnya.

Amal menyatakan, pihaknya hadir untuk mendampingi keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan adil. Ia juga berharap jaksa mampu membuktikan dakwaan yang telah dibacakan secara cermat dan berdasarkan alat bukti yang kuat.

"Yang jelas kami berharap dalam rangkaian persidangan ini, keadilan menitikberatkan kepada korban, tidak memberikan celah atau ruang bagi terdakwa untuk mengaburkan fakta, sehingga keadilan yang nantinya akan dimunculkan adalah keadilan yang berpihak kepada korban," harapnya.

Dalam persidangan, JPU mendakwa Ade dengan tiga pasal alternatif, yakni Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Kuasa hukum Brigadir Ade, Moh Harir, menyatakan pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Ia mengatakan eksepsi akan diajukan dalam sidang pekan depan dan akan menguji aspek formil dan materiel dari dakwaan.

"Ada tiga pasal yang didakwakan. Ini nanti akan kami uji secara cermat, terus akan kami tuangkan dalam nota keberatan yang akan kami ajukan di persidangan minggu depan," jelasnya.

Ia menegaskan, kliennya memiliki hak yang sama di mata hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga memohon kepada masyarakat agar tidak beropini yang mendahului proses pembuktian dan putusan pengadilan.

Terkait ketidakhadiran Ade dalam persidangan, Harir menyebut sidang berlangsung secara hybrid dan kehadiran terdakwa secara online merupakan kebijakan dari JPU. Menurutnya, kondisi kesehatan Ade baik dan ia mengikuti sidang dari rumah tahanan.

"Secara kesehatan sebenarnya tidak ada masalah. Tapi itu kewenangannya JPU mau menghadirkan offline maupun menghadirkan secara online. Ade ditahan di Rutan Kelas I Semarang," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polda Jawa Tengah dilaporkan menganiaya bayi usia 2 bulan hingga meninggal. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng saat ini menangani laporan tersebut.

Laporan yang dilayangkan menggunakan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat.




(apl/apu)


Hide Ads