Saksi korban kasus penganiayaan bayi oleh Brigadir Ade Kurniawan, Dina (24), mengutarakan kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dina menyebut Ade pernah melontarkan kalimat ancaman yang dia kira sekadar guyonan. Ade pun membantah itu.
Dalam sidang itu, Dina ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Nenden Rika Puspitasari, apakah dirinya masih ingin menikah dengan Ade.
Dina awalnya mengatakan bahwa dirinya terus meminta Ade agar menikahinya, akan tetapi Ade tetap tidak menikahinya hingga Dina hamil dan melahirkan. Dina bahkan sempat meminta Ade untuk menikah kontrak. Tapi setelah anaknya meninggal diduga karena dianiaya Ade, Dina sudah tidak mau menikah dengan Ade.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak mau. Karena dari awal Dina itu mau nikah sama dia karena hanya untuk bayi saja," kata Dina di PN Semarang, Rabu (13/8/2025).
Dina lalu mengungkapkan alasan dirinya tidak mau menikah dengan anggota Ditintelkam Polda Jateng itu.
"Setiap hari selingkuh. Perempuan yang hamil ada empat. Empat nggak (dinikahi), ada satu doang sih. Selingkuh sama tante-tante, sama istri orang," ujar dia.
Dina lalu menyebut soal ucapan Ade yang dia anggap janggal saat mereka berdua sedang saling bercerita.
"Dia bilang, 'aku kenapa ya kalau (menyebut nama bayinya) nangis, hawanya pengin aku cekik'. Terus aku bilang, 'ih kok jadi kamu yang baby blues, kan harusnya aku'," kata Dina.
Dina juga menyebut Ade pernah melontarkan kalimat ancaman yang semula dia kira hanya bercanda.
"Aku lagi masak terus dia bilang, 'jangan nangis, nanti kalau nangis digantung sama mama di loteng', karena di rumah itu kan ada lotengnya. Ya aku pikir itu guyonan," ucap Dina.
Dina juga mengatakan bahwa Ade pernah menuding NA bukan anak kandungnya dan mencurigai bayi itu anak dari mantan pacar Dina. Namun, hasil tes DNA menunjukkan bayi NA adalah anak biologis Ade.
Dina berujar, awalnya dia melapor ke polisi karena Ade kabur setelah bayi NA meninggal usai dititipkan kepada Ade. Dari hasil ekshumasi, diketahui bayi NA tidak meninggal karena gagal nafas seperti yang didiagnosa dokter rumah sakit.
"Anaknya bukan mati karena kesedak susu. Penyebabnya itu karena ada luka tumpul di belakang sama di jidat, pokoknya matinya bukan karena gagal nafas," kata Dina.
Sementara itu Ade membantah pernyataan Dina yang menyebut dirinya pernah bilang ingin mencekik anaknya dan soal ancaman akan digantung di loteng.
"Yang tadi, yang bergurau tentang mencekik, saya tidak pernah. Termasuk yang di loteng itu, yang bergurau juga, yang ada dia yang ngomong," kata Ade.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polda Jawa Tengah dilaporkan menganiaya bayi usia 2 bulan hingga meninggal. Kasus itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
Laporan yang dilayangkan menggunakan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat.
Ade pun kemudian didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
(dil/apl)