Sidang Brigadir Ade Bunuh Bayi, Ibu Korban Kenal Terdakwa di Pesta Halloween

Sidang Brigadir Ade Bunuh Bayi, Ibu Korban Kenal Terdakwa di Pesta Halloween

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 13 Agu 2025 17:01 WIB
Saksi Dina di sidang kasus penganiayaan bayi oleh Brigadir Ade Kurniawan di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Rabu (13/8/2025).
Saksi Dina di sidang kasus penganiayaan bayi oleh Brigadir Ade Kurniawan di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Rabu (13/8/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Saksi korban dalam kasus penganiayaan bayi oleh Brigadir Ade Kurniawan, Dina (24), akhirnya buka suara di persidangan. Dina menceritakan awal mula perkenalan hingga tragedi yang merenggut nyawa anaknya.

Ibu dari bayi NA yang tewas diduga dianiaya ayah kandungnya yakni Brigadir Ade Kurniawan, mengaku pertama kali bertemu Ade pada sebuah acara Halloween di Kota Lama, Semarang, pada 2023. Kala itu, ia dikenalkan oleh teman.

"Kenal akhir Oktober 2023 di Club Malam di Golden Tiger, di Kota Lama. Waktu itu ada acara Halloween. Dikenalin teman," kata Dina di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Rabu (13/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia minta nomor WhatsApp, kenalan, ngajakin pulang bareng, waktu itu Dina tinggal di Apartemen Louis Kienne di Simpang Lima. Sebelum pulang kita makan dulu, terus dia bilang 'kamu mau nggak kalo kenalan?'," lanjutnya.

Ia mengatakan, saat itu Ade yang diketahui merupakan anggota Ditintelkam Polda Jateng itu tak mengaku dirinya polisi. Bahkan, ia memperkenalkan dirinya dengan nama samaran.

ADVERTISEMENT

"Bilang namanya Zaki, padahal aslinya Ade Kurniawan. Dia katanya kerja di Telkom. Saya menjelaskan yang sebenarnya, mahasiswa, saat itu masih kuliah di UIN, fakultas dakwah," ungkapnya.

Malam itu, Dina dan Ade makan bersama kedua temannya, sampai akhirnya pulang ke apartemen milik Dina yang ditinggali dirinya dan teman laki-lakinya.

"Numpang tidur karena katanya mau njemput temen di stasiun," ujarnya.

Dina lantas membolehkan Ade tidur di apartemennya bersama dia dan temannya dalam satu kasur. Dina mengaku sempat terjadi hubungan badan. Usainya, hubungan mereka berdua langsung berlanjut hingga keduanya tinggal bersama.

Saksi Dina di sidang kasus penganiayaan bayi oleh Brigadir Ade Kurniawan di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Rabu (13/8/2025).Saksi Dina di sidang kasus penganiayaan bayi oleh Brigadir Ade Kurniawan di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Rabu (13/8/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

"Kita berhubungan intens. tinggal bareng di apart, yang bayar ibu. Dia (Ade) nggak pernah keluarin uang. Setiap hari ketemu dan hubungan, tinggal bareng, layaknya suami istri," ungkap Dina.

Sekitar dua bulan setelah kenal, Dina mengaku baru tahu Ade merupakan polisi setelah melihat grup WhatsApp di ponselnya. Mereka bahkan sempat pindah ke asrama polisi.

"Kita pindah ke asrama karena udah nggak ada uang buat bayar apart, kan yang bayar Dina. Waktu itu sebulan Rp 5 juta," ungkapnya.

Karena selama tinggal di asrama polisi itu Dina harus sembunyi-sembunyi dan tak pernah keluar rumah, akhirnya mereka pindah ke kos-kosan yang juga dibiayai Dina.

"Karena Dina harus di rumah terus, akhirnya kita ngekos di Pamularsih, yang bayar Dina. Di sana kos bebas," jelasnya.

Akhirnya setelah enam bulan bersama, Mei 2024 Dina pun hamil dan mereka memutuskan pindah ke kontrakan. Saat tahu hamil, Dina berharap Ade menikahinya. Namun Ade justru menyarankan Dina menggugurkan kandungannya.

"Kita berdua sama-sama bingung, Dina tanya 'mau gimana dia?' dia bilang mau menyendiri dulu. Waktu di kantor dia bilang 'aku kepikiran anaknya digugurin saja'. Tapi Dina nggak mau, (bilang) 'aku maunya nikah, kamu kapan mau nikahin aku?' Malu lah kalau hamil duluan," jelasnya.

Saat kandungan dua bulan, Ade disebut sempat kabur ke kampungnya di Purbalingga. Dina yang hanya bermodalkan alamat Ade yang tertera di KTP pun menyusul hingga akhirnya bisa bertemu keluarga Ade. Usai bertemu keluarga pacarnya itu, Dina justru dimaki-maki.

"Dina sampaikan kalau Dina dalam keadaan hamil. Tanggapan mereka langsung maki-maki, kok kamu mau hamil sama laki-laki ini, kamu harusnya jaga diri, jangan jadi perempuan murahan," ujarnya.

Akhirnya Dina pun pulang dan bertemu Ade di Kota Semarang. Hubungan keduanya kembali membaik, bahkan Ade dan Dina sempat berkunjung ke rumah pamannya. Ade juga meminta maaf atas perlakuan keluarganya.

Namun, bulan keempat hamil, Ade kembali kabur ke Purbalingga. Dina pun langsung mendatangi rumahnya dan menanyakan maksud perbuatan Ade yang kabur di saat dirinya hamil besar.

"Dari situ ibunya bilang kalau terdakwa punya istri dan punya anak. Dia kan statusnya sudah duda, Januari atau Februari akta cerainya sudah keluar. Ternyata itu istri sirinya," kata Dina.

Ia menerangkan, Ade sudah cerai dengan istri pertamanya, tetapi Ade juga memiliki istri siri dan anak yang lahir saat Dina hamil. Dina lantas meminta ibu Ade untuk menyampaikan hal itu kepada keluarganya.

"Di situ ibunya bilang bisa nikah, cuma hanya sebagai istri kedua. Dina nggak mau, nggak mau nikah sama suami orang," ujarnya.

Dina pun akhirnya pulang ke Kota Semarang bersama Ade. Di dalam mobil, Dina mengaku Ade terus meyakinkan dirinya bahwa Ade lebih mencintai Dina daripada istri sirinya.

Dina pun terbuai hingga akhirnya anak mereka, NA, lahir pada 7 Januari 2025 lewat operasi caesar. Ia menyebut, sebelumnya Ade sempat mencurigai anak Dina bukanlah anak kandungnya. Usai lahir, dilakukanlah tes DNA.

"Hasil DNA-nya dibacain sudah 99 persen anak dia. Setelah itu dia makin nunjukin kalau dia ketakutan, panik," tuturnya.

Keluarga besar keduanya disebut sempat bertemu usai NA lahir. Dina pun masih meminta Ade untuk menikahinya demi memperjelas status dirinya dan bayinya. Tapi Ade memilih untuk pikir-pikir dan tak kunjung menikahinya.

Selengkapnya di halaman berikutnya:

"Tawaran yang Dina berikan adalah nikah dulu sama Dina, nikah kontrak, setelah itu kita cerai, biar status Dina jelas, anak Dina legal. Fokusnya ke anak Dina. Kita nikah sebentar saja deh, habis itu terserah kamu mau nikah sama istri kamu atau nggak," ujarnya.

Dina juga bercerita, saat menjalani wisuda Februari lalu, bayi NA sempat dititipkan ke Ade. Namun saat pulang, ia menemui anaknya dalam keadaan kaki tremor dengan bekas cakaran di tangan.

Bayi NA kemudian sempat demam hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit. Tak selang lama, ibu Dina yang merupakan bidan dan kerap mengganti popok NA menyebut bayi NA mengalami hernia alias turun usus.

"Akhirnya kita ke rumah sakit lagi, dokter spesialis bedah anak bilang kalau nggak karena traumatik, ya bawaan lahir. Tapi kalau bawaan lahir kenapa nggak muncul di awal-awal lahir," jelasnya.

Akhirnya bayi NA pun dioperasi. Tak berhenti di situ, pada 2 Maret 2025, Dina dan Ade sempat membawa NA keluar rumah untuk berkeliling. Dina mengatakan mereka sempat mampir ke Pasar Peterongan.

"Sekitar 10 menit Dina balik ke mobil. Posisinya bayi digendong dia, posisinya diselimutin. Dina duduk, dia bilang 'ini anaknya tidur', ngasih ke Dina. Udah gendong, Dina buka selimutnya kok biru bibirnya, di sekitar area situ. Dina langsung ngepuk-puk, manggil namanya, tapi diam aja, Dina langsung teriak minta ke rumah sakit," kata Dina.

Bayi NA yang kemudian dibawa ke IGD RS Roemani juga sempat dibawa ke NICU, sampai akhirnya nyawanya tak tertolong. Sebelum NA meninggal, kata Dina, Ade terus mendoktrin bahwa hilangnya nyawa NA adalah kesalahan keduanya.

"Dari rumah sakit diagnosanya (meninggal karena) gagal napas. Terus Mama nyampe RS, Mama bilang divisum dulu, karena nggak terima cucunya nggak ada secepat itu," terangnya.

Tak jadi divisum, akhirnya bayi NA pun dikubur di kampung halaman Ade. Meski awalnya keluarga Ade mengaku malu mengubur bayi NA di Purbalingga.

Setelah kejadian itu, selang lama, ibu Dina kembali meminta Ade untuk menikahi Dina dan memiliki anak lagi untuk mengobati perasaannya. Tapi Ade justru kembali kabur saat mereka sudah berencana untuk pulang ke kampung halamannya di Nusa Tenggara Barat.

"Tiba-tiba dia ngegas naik mobilnya, kabur. Dina teriak karena kaget," ujarnya.

Tetangganya lantas langsung menyarankan Dina untuk melapor ke polisi. Dina kemudian mencari pacarnya itu ke kantor Ade di Polda Jateng, berharap Ade bisa pulang ke kontrakan. Namun, akhirnya Dina langsung melaporkan Ade ke Polda Jateng.

"Awalnya Dina cerita 'Pak, tolong dong cari suami saya kabur, padahal anak kami baru meninggal'. Ya udah, kita habis cerita itu, langsung dibuatin laporan. Terus penyidiknya minta persetujuan dilakukan ekshumasi," kata Dina.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polda Jawa Tengah dilaporkan menganiaya bayi usia 2 bulan hingga meninggal. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng saat ini menangani laporan tersebut.

Laporan yang dilayangkan menggunakan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat.

Ade pun kemudian didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Halaman 2 dari 2
(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads