Dipecat dari Polri, Brigadir Ade Pembunuh Bayi Resmi Ajukan Banding

Dipecat dari Polri, Brigadir Ade Pembunuh Bayi Resmi Ajukan Banding

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 16 Apr 2025 17:29 WIB
Pembacaan putusan sidang komisi kode etik Brigadir Ade Kurniawan di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (10/4/2025).
Pembacaan putusan sidang komisi kode etik Brigadir Ade Kurniawan di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (10/4/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Oknum Anggota Ditintelkam Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan akhirnya resmi melayangkan banding terkait keputusan sidang kode etik yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sidang banding akan digelar menunggu perkembangan dari proses tindak pidananya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, setelah diberi jangka waktu tiga hari kerja pascaputusan sidang kode etik keluar, pihak Ade resmi mengirimkan memori banding. Surat keputusan (skep) untuk sidang banding kini sedang disusun untuk ditandatangani oleh Kapolda Jateng.

"Memori banding Brigadir AK sudah diterima sekretariat Propam, dalam waktu dekat segera dibuatkan skep sidang bandingnya untuk ditandantangani Kapolda," kata Artanto melalui pesan singkat, Rabu (16/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait waktu sidang banding, Artanto menjelaskan hal itu pararel dengan sidang tindak pidananya. Sidang banding dalam proses etik bisa saja digelar sebelum keluar putusan sidang pidana. Namun juga tidak menutup kemungkinan setelah inkrah.

"Proses sidang banding paralel dengan sidang tindak pidananya. Sidang banding bisa lebih dulu atau menunggu inkrah dari vonis hakim pengadilan. Kita lihat saja perkembangannya," ujar Artanto.

ADVERTISEMENT

Sementara itu kuasa hukum pihak korban, M Amal Lutfiansyah berharap sidang banding segera digelar dan komite banding tetap konsisten dengan keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Menurut dia, ini menjadi momen Polri menunjukkan penegakan hukum yang tindak pandang bulu.

"Kami berharap komite banding akan tetap konsisten putusannya dengan KKEP dan dapat segera menyelenggarakan sidang banding agar tidak terlalu lama dan ada kepastian hukum," jelas Lutfi saat dikonfirmasi.

"Karena ini momentum Polri juga untuk menjaga citra Polri di masyrakat sebagai penegak hukum yang berintegritas dan tidak pandang bulu dalam penegakan hukumnya," imbuhnya.

Untuk diketahui, Ade dilaporkan oleh perempuan berinisial DJ atas tindakan menganiaya bayi usia 2 bulan hingga meninggal. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng saat ini menangani laporan tersebut. Bayi berinisial AN itu ternyata anak Ade sendiri dari perempuan berinisial DJ.

Sidang kode etik digelar di Mapolda Jateng pada Kamis (10/4) lalu. Penyidik Madya Direktorat Reserse Narkoba, AKBP Edi Wibowo membacakan putusan sidang yaitu Ade dikenakan PTDH alias dipecat. Namun Ade menyatakan pikir-pikir dan diberi kesempatan mengajukan banding dalam tiga hari kerja yaitu hari Jumat (11/4), Senin (14/4), dan Selasa (15/4).




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads