Brigadir Ade Kurniawan yang menganiaya bayi dua bulan hingga tewas, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Ia terancam 15 tahun penjara.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Jateng dilaksanakan di Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Brigadir AK dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman pidananya paling lama 15 tahun," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto, Kamis (19/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, AK diduga melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta dikenakan alternatif pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Adapun, sebelum dilimpahkan, Brigadir AK ditahan di Rutan Polda Jateng. Kini, ia dipindahkan ke Rutan Kelas I Semarang.
"Tersangka tetap kami tahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidananya," kata Sarwanto.
Dalam pelimpahan tahap II ini, turut diserahkan 22 barang bukti kepada Kejari. Di antaranya kaos bayi, selimut bayi, buku kesehatan ibu dan anak atas nama DJ, laporan pemeriksaan DNA, serta satu unit kendaraan Honda Mobilio.
"Barang bukti berupa 22 buah dengan rincian satu buah kaos bayi motif garis horizontal. Kemudian satu buah selimut bayi, satu buah buku kesehatan ibu dan anak atas nama Dina Juliani Pratami, tiga lembar laporan pemeriksaan DNA," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polda Jawa Tengah dilaporkan menganiaya bayi usia 2 bulan hingga meninggal. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng saat ini menangani laporan tersebut.
Laporan yang dilayangkan menggunakan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat.
(afn/afn)