Motif Brigadir Ade Bunuh Bayinya Terungkap di Persidangan

Motif Brigadir Ade Bunuh Bayinya Terungkap di Persidangan

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 16 Jul 2025 16:50 WIB
Majelis hakim persidangan kasus pembunuhan di PN Semarang, Rabu (16/7/2025).
Majelis hakim persidangan kasus pembunuhan di PN Semarang, Rabu (16/7/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Brigadir AK alias Ade Kurniawan, terdakwa pembunuhan bayi anak kandungnya sendiri, menjalani sidang perdana di PN Semarang hari ini. Dalam sidang jaksa mengungkap motif Brigadir Ade melakukan perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saptanti Lastari, dalam dakwaannya menyebut Brigadir Ade membunuh anaknya sendiri karena kesal dan tak tahan didesak untuk menikahi pacarnya atau ibu korban yang berinisial DJP. Diketahui, korban NA merupakan anak dari Ade dan DJP.

"DJP dan ibunya sering marah-marah dan mengata-ngatai terdakwa dengan kata-kata kasar. Dikarenakan terdakwa tidak secepatnya menikahi saksi DJP," ujarnya di PN Semarang, Semarang Barat, Rabu (16/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi tersebut dilakukan Ade pada 2 Maret 2025. Ade disebut melakukan tindakan kekerasan terhadap bayi tersebut, baik di rumah kontrakan maupun di dalam mobil hingga bayi itu menunjukkan tanda-tanda sesak napas, kejang, dan pucat.

"Terdakwa menggunakan jari jempol dan telunjuk pada bagian kepala bayi satu kali disertai rasa kesal dan jengkel atas perlakuan dan perkataan kasar dari DJP," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Usai menganiaya bayinya, Ade sempat panik karena bayi tersebut mengalami sesak napas dan terpejam seperti tertidur.

"Terdakwa sempat panik, kemudian terdakwa mengecek detak jantung dan nadi anak korban terdakwa. Ternyata masih ada denyut nadinya dan nafasnya masih ada," kata dia.

Saat hendak menelepon DJP, DJP ternyata sudah berjalan memasuki mobil setelah berbelanja. Ade menyerahkan bayinya dan sempat bercakap-cakap dengan DJP.

Tiba-tiba, DJP mengetahui bayinya terlihat pucat dan bibirnya membiru. Karena DJP panik bayinya tak merespons saat ditepuk-tepuk, bayi itu kemudian dilarikan ke rumah sakit dan sempat mendapatkan perawatan intensif. Bayi itu dinyatakan meninggal pada 3 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, Ade pun didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam persidangan, Ade mengatakan dirinya merasa keberatan dan hendak mengajukan eksepsi. Kuasa hukum Ade meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan eksepsi minggu depan.




(afn/apu)


Hide Ads