
Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Pilwali Batu, Ini Alasannya
Bawaslu Kota Batu hentikan kasus dugaan politik uang saat Pilkada 2024 karena kurang bukti. Keputusan berdasarkan rekomendasi Sentra Gakkumdu.
Bawaslu Kota Batu hentikan kasus dugaan politik uang saat Pilkada 2024 karena kurang bukti. Keputusan berdasarkan rekomendasi Sentra Gakkumdu.
Sentra Gakkumdu Kota Batu terima aduan dugaan politik uang di Pilkada 2024. Satu terduga pelaku telah diamankan dan sedang dalam proses klarifikasi.
Petugas gabungan KPU, Bawaslu dan Satpol PP Kota Batu mulai membersihkan alat peraga kampanye (APK). Pencopotan APK ini dilakukan karena memasuki masa tenang.
Bawaslu Kota Batu meminta akun media sosial (Medsos) paslon Pilwali Bati di-takedown atau ditutup. Penutupan berlangsung selama masa tenang.
Tim hukum paslon Wali Kota Batu-Wakil Wali Kota Batu nomor urut 1 Nurochman-Heli Suyanto melapor ke Bawaslu. Laporan itu diduga pengrusakan APK.
Bawaslu Kota Batu memetakan 6 isu kerawanan Pilwali 2024, termasuk politik uang dan ujaran kebencian. Pengawasan ketat diharapkan cegah pelanggaran.
Bawaslu Kota Batu hentikan penyelidikan kasus bagi-bagi Rp 500 ribu disertai stiker caleg di Kota Batu. Dugaan money politics itu disebut tak cukup bukti.
Bawaslu Kota Batu memeriksa terduga pelaku money politics yang membagi-bagikan uang Rp 500 ribu untuk memilih caleg tertentu. Hasil pemeriksaan masih dikaji.
Seorang pria di Kota Batu diduga membagikan uang Rp 500 ribu agar memilih calon tertentu. Saat ini kasus tersebut sedang diselidiki Bawaslu Kota Batu.
Ada ratusan APK yang melanggar aturan di Kota Baru. Ratusan APK ini telah ditertibkan Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP Kota Batu.