Kasus dugaan money politics atau politik uang yang menjerat pria berinisial YH warga Kota Batu dihentikan. Berdasarkan hasil penyelidikan Bawaslu Kota Batu dugaan money politics itu tidak memiliki cukup bukti.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu Mardiono mengatakan dari hasil pendalaman yang melibatkan sentra Gakkumdu, kepolisian dan kejaksaan tidak bisa menemukan unsur-unsur formil materiil atas praktik money politic itu.
Ia menambahkan bahwa faktor yang meringankan ada pada status terduga pelaku sebagai simpatisan atau non-partai. Ketika mengacu pada UU Nomor 7/2017 Pasal 523 bahwa yang bisa dijerat pidana adalah tim kampanye, pelaksana, atau peserta dalam artian masuk dalam keanggotaan partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
''Namun yang bersangkutan (YH yang menjadi terduga pelaku money politics) saat kami dalami tidak ada sangkut paut sama sekali dengan partai. Kami cek di KPU juga nama beliau tidak ada,'' ujar Mardino kepada awak media, Rabu (21/2/2024).
Terkait temuan uang tunai Rp 500 ribu dan kartu nama serta stiker bergambar 1 paslon capres dan caleg Kota Batu pun tak bisa menjadi bukti kuat money politics. Sebab, hasil klarifikasi YH mengaku tidak dapat instruksi atau arahan untuk mencoblos partai, capres, atau caleg di balik pembagian uang itu.
''Kalau berdasarkan pengakuan (YH) itu dia dikasih uang oleh seseorang senilai Rp 20 juta. Lalu uang itu ia bagi-bagikan tanpa ada ajakan atau paksaan. Katanya ia hanya melihat warga sekitarnya yang terlihat butuh, langsung dia kasih begitu saja,'' ungkapnya.
Kendati demikian, Mardiono menekankan bila ditemukan adanya politik uang pada hari H pemilu yang dilakukan seluruh kalangan masyarakat baik anggota partai atau non partai akan dijerat pidana. Ancaman pidana perkara ini bisa diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dengan denda maksima Rp 48 juta.
Sebelumnya, YH warga Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, dilaporkan telah membagikan uang Rp 500 ribu untuk satu keluarga. Selain itu, YH juga membagikan stiker salah satu caleg. Pembagian itu dilakukan di kawasan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.
(dpe/iwd)