Petugas gabungan terdiri dari KPU, Bawaslu dan Satpol PP Kota Batu mulai membersihkan alat peraga kampanye (APK). Pencopotan APK ini dilakukan karena memasuki masa tenang.
Masa tenang kampanye diberlakukan sejak 24-26 November 2024 mendatang. Selama masa tenang, seluruh kegiatan kampanye dilarang untuk dilakukan hingga waktu pemungutan suara pada 27 November 2024.
Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto mengatakan, pencopotan APK mulai dilakukan sejak Minggu dini hari hingga APK di wilayah Kota Batu bersih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Momentum pembersihan APK ini merupakan sebuah keharusan. Pihaknya menargetkan dalam waktu 3 hari, seluruh sudut kota sudah harus bersih dari APK.
"Untuk pencopotan APK di pelosok desa-desa akan menjadi tugas PPS," kata Heru.
![]() |
Heru menyebutkan, APK yang telah diamankan nantinya bisa digunakan kembali ke masyarakat. Heru berharap di masa tenang ini para paslon tidak melakukan aktivitas kampanye tersembunyi.
''Kami imbau untuk menjaga kondusifitas, agar Pilkada 2024 dapat berjalan dengan aman dan damai,'' ungkapnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais menambahkan penurunan APK yang terpasang di jalan-jalan protokol Kota Batu merupakan tugas dari Satpol PP. Sementara untuk APK yang ada di gang-gang dan wilayah jalan tembus, yang akan melakukan pelepasan adalah KPU dan Bawaslu.
"Kami menargetkan pembersihan APK selesai pada Senin (25/11/2024). Jalan protokol yang utama kita bersihkan meliputi Jalan Soekarno, Panglima Sudirman, Jalan Diponegoro dan Sultan Agung," imbuhnya.
(abq/fat)