Pria di Kota Batu Diduga Bagi-bagi Rp 500 Ribu Minta Pilih Caleg Tertentu

Pria di Kota Batu Diduga Bagi-bagi Rp 500 Ribu Minta Pilih Caleg Tertentu

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 14 Feb 2024 12:19 WIB
Ilustrasi uang tunai
Ilustrasi politik uang. (Foto: Getty Images/iStockphoto/CraigRJD)
Batu -

Seorang pria berinisial YH, warga Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu diduga melakukan politik uang jelang pemilu 2024. Pria tersebut diduga membagikan uang sebesar Rp 500 ribu untuk satu keluarga dengan tujuan agar mendukung salah satu calon pada pilpres dan legislatif.

Ketua Bawaslu Kota Batu Supriyanto mengatakan, dugaan politik uang itu ditemukan petugas Bawaslu pada Selasa (13/2) malam, sekitar pukul 22.30 WIB. Bawaslu Kota Batu masih mengkaji dan menyelidiki lebih lanjut dugaan politik uang itu.

"Tadi malam kita menemukan adanya satu kejadian dugaan praktik money politics di Sisir yang dilakukan untuk kepentingan salah satu caleg Kota Batu, tetapi ini masih dalam proses kajian dan penyelidikan. Pihak-pihak ini masih akan kita mintai klarifikasi semua," kata Supriyanto kepada detikJatim, Rabu (14/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supriyanto menyampaikan, dugaan politik uang tersebut diketahui setelah petugas Bawaslu Kota Batu mendapatkan laporan dari salah satu warga. Warga tersebut melapor bahwa YH membagikan uang di wilayah Sisir dengan nominal Rp 500 ribu untuk satu keluarga. Selain itu, YH juga membagikan stiker salah satu caleg.

"Bentuknya ada orang habis membagikan uang, pada saat ketahuan uangnya sudah habis, tetapi yang kita temui terakhir memberikan Rp 500 ribu untuk satu keluarga. Selain itu, juga membagikan stiker salah satu calon (caleg)," terangnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan keterangan YH kepada Bawaslu, dirinya membagikan uang sekitar Rp 20 juta. Namun, pernyataan tersebut masih coba didalami oleh petugas. Rencananya hari ini YH dan sejumlah saksi akan dipanggil untuk diselidiki lebih lanjut.

"Hari ini kita panggil untuk klarifikasi, baik pihak pemberi dan penerima, apakah ini memenuhi syarat atau tidak. Kita juga meminta saran dari Gakkumdu seperti apa dan kita juga didampingi oleh Polres Batu," kata dia.

"Ini juga masih kita kaji apakah jamnya (dugaan melanggar) masih masa tenang atau tidak. Kalau masa tenang bisa dikenakan kepada pelaksana dan tim kampanye, tetapi kalau sudah masuk waktu pemungutan berlaku semua orang," sambungnya.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads