Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Pilwali Batu, Ini Alasannya

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Pilwali Batu, Ini Alasannya

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 03 Des 2024 20:28 WIB
Mardiono (kanan), Komisioner Bawaslu Kota Batu,
Mardiono (kanan), Komisioner Bawaslu Kota Batu (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Batu -

Bawaslu Kota Batu menghentikan penanganan kasus dugaan percobaan politik uang saat Pilkada Kota Batu di Desa Beji, Kecamatan Junrejo. Kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono mengatakan, keputusan penghentian penanganan kasus dugaan percobaan politik uang ini berdasarkan rekomendasi dari Sentra Gakkumdu Kota Batu.

"Status hukum dari temuan nomor register : 03/Reg/TM/PW/Kota/16.02/XI/2024 dihentikan pada (30/11), karena notabenya merupakan batas waktu akhir dalam penanganan pelanggaran," kata Mardiono di hadapan wartawan, Selasa (3/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mardiono menjelaskan, keputusan ini berdasarkan beberapa pertimbangan dan kajian. Diantaranya, peristiwa hukum dalam temuan dugaan pelanggaran tersebut tidak utuh, bukti tidak lengkap, hingga unsur dimaksud dalam ketentuan 187A Ayat (1) J.o Pasal 73 ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (2) Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan tidak terpenuhi.

Pertama, Bawaslu kesulitan dalam melengkapi kebenaran dari peristiwa hukum yang seharusnya dapat dilengkapi pada proses mekanisme klarifikasi di bawah sumpah, namun karena terlapor tidak kooperatif, tidak hadir pada pemanggilan pertama dan kedua oleh Bawaslu yang dijadwalkan pada 26-27 November 2024, sehingga peristiwa hukum tidak dapat tergambar secara jelas.

ADVERTISEMENT

"Pada konteks dugaan pelanggaran ini, kami tidak sedang mengetahui kejadian, kapan dan dimana pemberian maupun penerimaan uang itu dilakukan, kami juga perlu memastikan, apakah benar untuk kepentingan paslon tertentu pada Pilkada Kota batu 2024, atau bukan. Itu harus diungkap dan dibuktikan terlebih dahulu," imbuh Mardiono.

Kedua, Bawaslu Kota Batu telah melakukan kajian bersama Sentra Gakkumdu pada pembahasan pertama bahwa dugaan pasal yang disangkakan yakni Pasal 187A Ayat (1) bagi pemberi dan Pasal 187A Ayat (2) bagi penerima, unsur dimaksud yaitu, setiap orang, dengan sengaja, melakukan perbuatan melawan hukum.

Maka setiap orang harus dipastikan terlebih dahulu, siapa orangnya apakah Tim/Relawan atau bukan, karena 187A Ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4), Unsur dengan sengaja, perbuatan harus dilakukan secara aktif, perbuatan menjanjikan, harus dibuktikan dengan memberikan kepada siapa saja penerimanya, apalagi perbuatan melawan hukum, maka wajib dipastikan peristiwa hukumnya harus jelas terlebih dahulu.

"Rekomendasi Sentra Gakkumdu pada Pembahasan Kedua, bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur, sehingga itu menjadi pertimbangan pleno Bawaslu Kota Batu, memutuskan untuk menghentikan perkara," kata Mardiono.

Ketiga, bahwa bukti yang Bawaslu Kota Batu amankan dari Terlapor tidak serta merta dapat dijadikan alat bukti. Pertimbangan lain, Bawaslu Kota Batu punya waktu yang terbatas dalam penanganan pelanggaran pemilihan (kedaluwarsanya temuan) maka kami harus segera memutuskan, sehingga, ada kepastian hukum.

Mardiono menambahkan, dalam penegakan hukum tidak serta merta seseorang dapat dijadikan tersangka, semua masih bersifat praduga tidak bersalah. Ia berharap adanya revisi peraturan yang lebih tegas, demi tegaknya demokrasi yang adil.

"Prinsipnya atas peristiwa dugaan pelanggaran tersebut, sebagai Lembaga Pengawas, kami ingin menjalankan kinerja secara profesional. Ke depan harapan kami, ini bersifat kritik dan autokritik bagi Lembaga kami sendiri, khususnya konteks pengaturan, regulasi masih membuka celah bagi pelaku kejahatan," kata dia.

"Misalnya dalam konteks kewenangan menahan seseorang dalam peristiwa dugaan pelanggaran yang tidak kami miliki, padahal dalam temuan, beban pembuktian itu ada di Pengawas, maka itu menyulitkan kami dalam mengungkap peristiwa. Ke depan harus ada solusi terkait pengaturan tersebut," sambungnya.

Perlu diketahui, Bawaslu Kota Batu sebelumnya menemukan dugaan pemberian dan penerimaan uang, diduga pemberian tersebut, untuk memiilih calon tertentu pada Pilkada 2024. Peristiwa itu terjadi pada Tahapan Masa Tenang, tepatnya pada (25/11).

Dalam temuan tersebut, Bawaslu Kota Batu menerima laporan ada 4 orang warga Desa Beji yang terlibat dalam aksi tersebut. Mereka adalah MDLH, MIA, LS, DN.




(abq/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads