Ratusan Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan di Kota Batu Ditertibkan

Ratusan Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan di Kota Batu Ditertibkan

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 17 Jan 2024 15:58 WIB
Petugas mencopot APK yang melanggar aturan di Kota Batu
Petugas mencopot APK yang melanggar aturan di Kota Batu (Foto: Dokumentasi Bawaslu Kota Batu)
Kota Batu - Menjelang pemilu, berbagai alat peraga kampanye (APK) kian menjamur di Kota Batu. Namun, di balik banyaknya APK tersebut, tidak sedikit yang pemasangannya melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Kota Batu Mardiono mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Satpol PP Kota Batu untuk melakukan penertiban APK. Pertama pada 15 Desember 2023 dan kedua pada 16 Januari 2024.

Dari catatan Bawaslu Kota Batu, untuk penertiban pertama terdapat sebanyak 307 APK yang ditemukan melanggar aturan. Sedangkan pada penertiban kedua, jumlahnya meningkat menjadi 580 APK.

"Yang kita tertibkan itu tercatat ada APK milik paslon baik legislatif maupun capres-cawapres, kemudian ada parpol, DPD," ujar Kepala Bawaslu Kota Batu Mardiono saat dihubungi detikJatim, Rabu (17/1/2024).

Sejauh ini, Bawaslu melakukan pengawasan pemasangan APK berdasarkan PKPU dan Perwali nomor 23 tahun 2012. Dari hasil pendataan, diketahui mayoritas APK yang ditertibkan melanggar peraturan perwali.

Pelanggaran yang dilakukan mulai dari pemasangan APK di pohon, jalan protokol, tiang listrik, tiang telepon, PJU hingga fasilitas umum (fasum).

"Mayoritas melanggar perwali. Memasang di pohon, habis itu di PJU, fasum, tiang telepon dan lain-lain. Yang di pohon itu jadi prioritas karena memang banyak partai-partai yang masang di paku," terang Mardiono.

"APK yang kita amankan diupayakan tetap utuh. Nantinya APK yang diamankan boleh diambil lagi ke kantor Bawaslu. Ketika mau dipasang lagi nanti kita imbau agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Bawaslu akan terus melakukan pengawasan dan penertiban APK yang melanggar aturan hingga masa tenang. Ia mengaku, memang sampai sejauh ini belum bisa menangani APK melanggar secara keseluruhan, karena keterbatasan jumlah petugas.

"Meski dengan keterbatasan tenaga, intinya kita akan terus melakukan penertiban hingga masa tenang. Kita akan terus memberikan imbauan kepada partai politik untuk memasang APK dengan benar sesuai ketentuan," tandasnya.


(hil/iwd)


Hide Ads