
Nelayan Asal Karimun Dipulangkan Usai Ditangkap di Perairan Indonesia-Malaysia
Nelayan asal Karimun, Kepri ditangkap APMM. Nelayan bernama A Huat (54) sempat sejak 4 Maret 2025 lalu karena dianggap memasuki wilayah perairan Malaysia.
Nelayan asal Karimun, Kepri ditangkap APMM. Nelayan bernama A Huat (54) sempat sejak 4 Maret 2025 lalu karena dianggap memasuki wilayah perairan Malaysia.
Polairud Polda DIY mengamankan dua nelayan asal Pacitan, Jawa Timur. Mereka kedapatan membawa benur yang ditangkap di perairan kawasan pantai DIY.
Sebanyak 9 nelayan di Sumenep ditangkap karena menggunakan bom ikan atau bondet. Mereka menggunakan bondet saat di perairan utara Pulau Kangean.
Empat orang nelayan di Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi karena kedapatan menangkap ikan dengan menggunakan pukat hela dan bius ikan.
Enam dari 66 nelayan NTB yang ditangkap Lantamal Kupang ditetapkan sebagai tersangka karena menangkap lobster secara ilegal. Mereka adalah nakhoda kapal.
MC ditangkap karena melakukan pemboman ikan di Perairan Teluk Sanggar, Desa Lasi, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, NTB.
Sebanyak 14 perahu nelayan yang menggunakan jaring trawl atau pukat harimau damankan Polairud Polda Jatim. Ikan sebanyak 337 kg juga disita.
Sebanyak 23 kapal dan puluhan nelayan di Jatim diamankan karena menangkap ikan dengan jaring trawl. Mereka tertangkap di perairan Gresik dan Surabaya.
Sebanyak 10 nelayan Aceh Timur yang ditangkap otoritas Thailand pada Juli lalu karena melewati batas negara akhirnya dipulangkan ke tanah air.
Pengeroyokan berujung korban tewas terjadi di Desa Kranji, Kecamatan Paciran. Pelakunya yakni 5 nelayan yang terpengaruh minuman keras (miras).