Polairud Polda Jatim mengamankan 14 perahu nelayan yang menggunakan jaring trawl atau pukat harimau. Mereka diamankan di kawasan Karang Jamuang, Gresik dan Sampang.
Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Puji Hendro Wibowo mengatakan hal tersebut dilakukan para personelnya pada Kamis (26/10) dan Jumat (27/10).
Menurutnya, pengamanan sejumlah kapal itu dilakukan usai pihaknya menerima informasi adanya penggunaan trawl. Belasan kapal itu ditangkap pada Rabu (26/10) dan Kamis (27/10) di sejumlah titik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satgas Illegal Fishing Subditgakkum bersama kapal Patroli Ditpolairud Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap para nelayan yang di perairan Karang Jamuang," ujar Puji, Selasa (1/11/2022).
Tak hanya mengamankan para nelayan, polisi juga menyita 14 alat penangkap ikan dan 14 perahu nelayan. Dalam penyidikan, para nelayan mengaku telah memperoleh ikan hasil tangkapan mencapai 337 kilogram saat menggunakan trawl.
Kini, seluruh awak kapal ikan tersebut menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim.
Mereka terancam Pasal 85 juncto pasal 100 B UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan juncto pasal 55 KUHPidana.
(abq/iwd)