Sebanyak 9 nelayan di Sumenep ditangkap karena menggunakan bom ikan atau bondet. Mereka menggunakan bondet saat di perairan utara Pulau Kangean.
Penangkapan para nelayan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat di Perairan Karang Sembilan tepatnya sebelah utara Pulau Kangean pada 21 Juli 2024.
"Mendapat info tersebut kemudian anggota Polsek Kangean melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap informasi tersebut ke Perairan Karang Sembilan tepatnya sebelah utara Pulau Kangean" kata Kasi Humas AKP Widiarti, Senin (29/07/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di lokasi anggota Polsek Kangean mendapati sebuah kapal yang mencurigakan, saat anggota mendekati kapal tersebut tiba- tiba ada salah seorang dari kapal tersebut terlihat membuang sesuatu ke laut dari atas kapal.
Karena hal ini, anggota Polsek Kangean langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dari hasil pemeriksaan. Benar saja, mereka menggunakan bahan peledak saat kegiatan penangkapan ikan.
"Kemudian anggota mengamankan sembilan nelayan berikut kapal dan ikan hasil tangkapan tersebut yang diperkirakan sebanyak 500 kilogram," ujar Widiarti.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Kangean untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yang selanjutnya dilimpahkan ke Sat Polairud Polres Sumenep.
Sembilan nelayan tersebut adalah; SN (39), SA (30), SH (33), JN (29), IW (29), MS (45), SP (37), NH (45) serta SH (40). Kesembilan tersangka tersebut warga Desa Brakas Kecamatan Raas Sumenep.
(abq/iwd)