Empat orang nelayan di Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi karena kedapatan menangkap ikan dengan menggunakan pukat hela dan bius ikan. Kapal beserta ikan hasil tangkapan keempat pelaku pun disita untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bius ikan dan menggunakan alat tangkap jenis pukat hela kembar berpapan atau renreng," kata Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran kepada media, Selasa (21/5/2024).
Imran menjelaskan keempat pelaku masing-masing berinisial R, Z, K dan SY diamankan polisi saat patroli di wilayah perairan Pulau Liukang Tangaya pada Senin (13/5). Petugas memantau nelayan yang hendak pulang setelah melakukan penangkapan ikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu ada seorang nelayan yang turun dari perahu membawa benda yang mencurigakan yang disimpan dalam sebuah kantong jaring berwarna biru," ujarnya.
Setelah nelayan tersebut naik ke tepi pulau, personel datang melakukan pemeriksaan. Saat digeledah, kata Imran, ditemukan botol bekas yang berisi cairan kimia jenis potasium yang diduga sebagai bahan untuk membius ikan.
"Pelaku inisial R pun langsung diamankan bersama dengan barang bukti yang ditemukan saat kejadian dan dibawa ke Polres Pangkep guna dilakukan proses hukum," papar Imran.
Selang 30 menit, datang nelayan lainnya yang membawa benda mencurigakan. Setelah nelayan tersebut naik ke daratan hendak pulang ke rumahnya, saat itu pula personel langsung mencegahnya.
"Petugas kemudian memeriksa benda yang mencurigakan tersebut dan diketahui dari tangan nelayan tersebut ditemukan dua botol bekas berisi cairan yang diduga jenis potasium yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan dengan cara dibius," tuturnya.
"Ditemukan pula sebuah toples plastik bening berisi bahan baku potasium yang belum dicampur dengan air sehingga nelayan atas nama Z tersebut langsung diamankan bersama dengan barang yang ditemukan padanya," sambung Imran.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yakni R dan Z disangkakan melanggar Pasal 84 ayat 1 subsider pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.
Selain R dan Z, polisi juga menangkap pelaku inisial K dan SY pada Jumat (17/5). Keduanya diamankan gegara menangkap menggunakan pukat hela. Kapal nelayan bersama barang bukti ikan dan udang hasil tangkapan turut disita.
"Selanjutnya kedua orang nelayan tersebut dibawa ke Mako Sat Polairud untuk dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, K dan SY disangkakan melanggar Pasal 85 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan subsider pasal 9 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
(sar/ata)