Puluhan kapal dan nelayan terjaring operasi patroli Ditpolairud Polda Jatim. Mereka diamankan karena menggunakan jaring trawl saat mencari ikan.
Jaring trawl sendiri selama ini dilarang digunakan untuk menangkap ikan oleh pemerintah. Karena jaring tersebut bisa merusak ragam hayati dan terumbu karang.
Kasubdit Patroli Ditpolairud Polda Jatim, Kompol Budi Sulistiyanto mengatakan puluhan nelayan itu terjaring dalam razia sebulan terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan ada sejumlah nelayan yang terjaring dan diamankan akibat mengenakan trawl. Mereka yang tertangkap basah langsung diamankan petugas.
"Mulai Agustus sampai dengan September 2022, ada 23 kapal jaring trawl yang diamankan," kata Budi kepada detikJatim. Sabtu (1/10/2022).
Budi menyebut seluruh nelayan yang diamankan berasal dari sejumlah daerah. Terutama, kawasan pesisir se-Jatim. Sedangkan lokasi mereka terjaring di perairan Gresik dan Surabaya.
"Perairan Karangjamuang 20 kapal dan Perairan Kenjeran, Surabaya 3 kapal," ujarnya.
Untuk proses hukum para nelayan, lanjut Budi, puluhan nelayan itu langsung diserahkan di kepolisian setempat. Tepatnya, di Satpolair dan Polres di masing-masing daerah.
"Dilimpahkan DKP Gresik yang TKP Karangjamuang, DKP Pasuruan TKP Kenjeran," tandas Budi.
(abq/iwd)