Sebanyak 10 nelayan Aceh Timur yang ditangkap otoritas Thailand karena melewati batas negara akhirnya dipulangkan. Mereka dibebaskan usai menjalani hukuman pengganti denda.
Kesepuluh nelayan tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 07.05 WIB. Kedatangan para nelayan ini disambut tim Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta.
"Hari ini tim kita langsung menyambut kedatangan nelayan itu, seperti dilakukan sebelumnya terhadap nelayan Aceh yang dipulangkan dari luar negeri. Dan ini juga amanah Pj Gubernur Aceh untuk mengurus para nelayan Aceh," kata Kepala BPPA Akkar Arafat dalam keterangan kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesepuluh nelayan yang dipulangkan di antaranya Muslem (29) asal Glumpang Samlakoe, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Irwan Saputra (19) asal Dusun Tgk di Rawang, Gampong Blang Nie, Kecamtan Simpang Ulim, Aceh Timur, Muctar (50) asal Matang Kumbang, Simpang Ulim, Aceh Timur, Fakhrul Sulaiman (42) asal Dusun Cot Buloh, Desa Gampong Baro, Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Selanjutnya Ishak Rasyid (60) asal Seuneubok Teupin Panah, Idi Tunong, Aceh Timur, Razuwan (24) asal Blang Senong, Aceh Timur, Khairullah (33) asal Gampong Bangkeh, Pidie, Atan (46) asal Dusun Pagi Sore, Idi Tunong, Aceh Timur, M Yusuf Tgk Jamil (50) asal Dusun Pawang Saleh, Aceh Timur, dan Mayani (25) asal Geudumbak, Aceh Utara.
Dia mengatakan, para nelayan itu bakal dipulangkan ke Aceh, Rabu (14/9) besok. Mereka diinapkan semalam di Rumah Singgah Mess Aceh Cipinang, Jakarta Timur.
"Sepuluh nelayan ini dipulangkan setelah dinyatakan bebas usai menjalani hukuman pengganti denda sesuai dengan putusan sidang pada 8 Agustus 2022 lalu di sana," jelas Akkar.
Dia menjelaskan, nelayan tersebut ditangkap otoritas Thailand saat melaut dengan Kapal Motor (KM) Nakri 01, Jumat 17 Juni lalu. Mereka ditangkap karena kedapatan melewati batas wilayah negara saat mencari ikan.
Usai ditangkap, ke-11 nelayan tersebut diadili otoritas Thailand. Satu orang nelayan yang bertugas sebagai kapten kapal dihukum lebih berat.
"Satu orang nelayan lagi yang merupakan kapten kapal masih harus menjalani hukuman pengganti denda yakni 500 han dipotong masa tahanan, terhitung mulai saat penangkapan," jelasnya.
(agse/dpw)