Penyidik Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VII Kupang menetapkan enam nelayan sebagai tersangka dalam kasus penangkapan lobster memakai kompresor. Enam tersangka itu adalah nakhoda kapal asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Adapun para tersangka yakni nakhoda KM Fajar Jaya, Sirajudin; nakhoda KM Dita Bahari 04, Saharulah; nakhoda KM Alqidayah, Usra; nakhoda KM Pengembara, Irwan Hidayat; KM Supani Putri, Supardi; dan nakhoda KM Adzan Putra, Saipulah.
"Dari 66 orang yang diamankan, enam di antaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka sesuai perintah undang-undang. Mereka merupakan nakhoda dari enam kapal," ujar Komandan Satuan Patroli (Komsatrol) Lantamal VII Kupang Kolonel Laut Dahana Ali Prakasa saat diwawancarai detikBali di ruang kerjanya, Rabu (15/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan para tersangka dikenakan Pasal 9 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, juncto Pasal 100b UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara 1 tahun. Dalam penetapan tersangka, itu penyidik telah memeriksa 12 nelayan dari masing-masing kapal menjadi saksi.
"Pada prinsipnya mereka mengaku bersalah dengan menggunakan kompresor untuk menangkap lobster," jelasnya.
Kini, Dahana melanjutkan, perkembangan kasus tersebut berkas perkaranya sudah lengkap (P21). Lantamal merencanakan besok, Rabu (16/11/2023) akan menyerahkan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk disidangkan.
"Proses hukumnya sudah berjalan, kami upayakan dan berharap agar saksi bisa meringankan dakwaan. Mereka juga kami perlakukan manusiawi," katanya.
Dia menegaskan Lantamal VII Kupang tidak menahan 60 nelayan lainnya. Mereka pun sudah diminta untuk pulang kembali ke daerah asalnya tetapi mereka tidak mau, dengan alasan menjaga kapal.
"Kami tidak tahan tapi hanya mengamankannya di dalam kompleks dengan pengawasan ketat. Lihat saja, itu mereka sementara mencari ikan di laut. Kami sudah menyuruh mereka agar pulang, tapi mereka tidak mau," terangnya.
Sementara, Kadiskum Lantamal VII Kupang Letkol Laut Hukum Deny Everst Haning mengungkap penggunaan kompresor sebagai alat bantu penangkapan lobster dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem dan biota laut.
"Kan kami belum tahu, apakah mereka hanya menggunakan kompresor atau juga potasium. Tapi dari keterangan saksi ahli menyebut rata-rata mereka menggunakan potasium sehingga bisa menangkap dalam jumlah banyak," tandas Deny.
(dpw/iws)