
Pembesuk Wanita di Rutan Surabaya Ditangkap gegara Selipkan Sabu di Sabun
Seorang perempuan ditangkap saat mencoba menyelundupkan 5 gram sabu ke Rutan Kelas I Surabaya. Pengawasan ketat dilakukan untuk mencegah penyelundupan.
Seorang perempuan ditangkap saat mencoba menyelundupkan 5 gram sabu ke Rutan Kelas I Surabaya. Pengawasan ketat dilakukan untuk mencegah penyelundupan.
Muhammad Ihyak, sopir sekaligus kurir sabu 30 kg divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. Vonis lebih ringan dari tuntutan seumur hidup.
Polresta Sidoarjo ungkap 110 kasus narkotika, selamatkan 61 ribu jiwa. 134 tersangka ditangkap, barang bukti senilai Rp 10,9 miliar berhasil diamankan.
Polresta Sidoarjo membongkar jaringan narkoba internasional. 4 Tersangka ditangkap dalam operasi ini. 1,5 Kg sabu dan ratusan pil ekstasi disita.
M Ihyak alias Iyek (44) warga Jalan Pabean Cantikan, Surabaya ditangkap polisi di Sidoarjo. Dari tangannya polisi menyita 30 kg sabu senilai Rp 30 miliar.
Polisi mengungkap hasil penangkapan tersangka narkoba yang terjaring operasi selama Bulan Juli di Sidoarjo. Sembilan tersangka merupakan residivis dari lapas.
Achmad Dzarobby Ramadhani (24), pria di Sidoarjo ditangkap polisi karena menjadi kurir sabu. Dalam setiap tugasnya, ia diberi upah Rp 1 juta.
Nur Arifin (34), sopir truk antarkota terpaksa berurusan dengan polisi di Sidoarjo. Pasalnya, ia diketahui mengonsumsi sabu.
Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis mati tiga pengedar narkoba. Ketiga adalah Anggowo (31), M Nafik Supriyanto (41), dan Hendrik Anggun Setiawan (33).
Pesta miras yang diikuti Zainal berubah jadi petaka untuknya. Ia dibacok oleh Andrik karena mengaku sebagai informan kasus narkoba.