Nur Arifin (34), sopir truk antarkota terpaksa berurusan dengan polisi di Sidoarjo. Pasalnya, ia diketahui mengonsumsi sabu.
Pria asal Desa Banaran Wetan Kecamatan Bagor, Nganjuk itu awalnya terjaring razia polisi saat melanggar rambu lalu lintas.
Bukan berhenti saat didatangi, pelaku malah kabur dari kejaran polisi saat melanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/5) sekitar pukul 16.30 WIB, pada saat itu anggota SatLantas Polresta Sidoarjo melakukan pengaturan di Jalan Raya Ponti Tepatnya di bundaran TPI.
"Pada saat itu melihat Mobil trailler wings box Nopol W 9590 UP yang dikemudikan oleh Nur A yang melanggar rambu dan marka selanjutnya mobil tersebut dihentikan," kata Christian di Mapolresta, Rabu (8/5/2024).
"Namun mobil tersebut tidak mau berhenti dan malah akan menabrak petugas, kemudian dilakukan pengejaran hingga pintu masuk tol Sidoarjo. Setelah di geledah sopir truk tersebut melarikan diri meninggalkan truk. Setelah berhasil ditangkap, sopir truk mengaku mengonsumsi sabu-sabu dan pil double L, agar kuat untuk mengemudi," imbuh Christian.
Christian menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan sopir truk tersebut mengakui, dan menunjukkan barang bukti berupa sabu sabu dan pil double L yang di taruh di dalam kabin truk.
Dari pengakuan pelaku bahwa barang haram itu didapat dari tersangka lain yaitu Okta Priono (38) warga Pucang Sidoarjo. Dari pengembangan bahwa mereka membeli barang tersebut dari Medi Soepramono (40) warga Dinoyo Keputran Surabaya.
"Dari hasil pengembangan dua tersangka tersebut didapati barang bukti 8, 6 gram dan 10,88 gram. Dari pengakuan bahwa barang tersebut berasal dari Mat Kucing yang saat ini masih DPO," jelas Christian.
Selain itu polisi juga mengamankan pasutri yaitu S, (30), dan AV, (28) yang merupakan pelaku pengedar narkoba. Christian mengatakan bahwa pasutri tersebut sudah menggeluti bisnis narkoba sejak September 2023 lalu.
"Sudah delapan kali melakukan transaksi narkoba di sekitaran Sidoarjo,"terang Christian.
Ia menambahkan, bahwa dalam beraksi S dan AV bertransaksi dengan model ranjau. Jadi dia ambil dari ranjau dua ons dan keuntungan yang didapat pasutri tersebut sekitar 2,5 juta tiap transaksi.
Christian mengatakan bahwa pasutri tersebut akhirnya tertangkap oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo saat hendak meranjau di mini market sekitaran Desa Bangsri, Sukodono, pada 17 April lalu. "Di lokasi TKP kita temukan sabu seberat 1,18 gram dari pelaku," ungkapnya.
Setelah itu keduanya dikeler ke tempat kos mereka di Desa Keboharan, Krian, dan di Desa Karangpuri, Wonoayu. Di sana anggota Satresnarkoba mendapatkan barang bukti total sebesar 138 gram sabu.
"Semua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 12 tahun," tandas Christian.
(abq/iwd)