59 Kasus Narkoba Senilai Rp 1,1 M di Sidoarjo Diungkap

59 Kasus Narkoba Senilai Rp 1,1 M di Sidoarjo Diungkap

Suparno - detikJatim
Kamis, 17 Jul 2025 20:10 WIB
Para tersangka kasus narkoba saat dikeler di Mapolresta Sidoarjo
Para tersangka kasus narkoba saat dikeler di Mapolresta Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 59 kasus narkotika selama periode 25 Mei hingga 15 Juli 2025. Sebanyak 81 tersangka diamankan dalam operasi tersebut, terdiri dari 77 laki-laki dan 4 perempuan.

Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi pada Kamis (17/7/2025) di Mako Polresta Sidoarjo. Ia didampingi oleh Wakasatreskrim AKP Laila, Kasihumas Iptu Novi, serta para Kanitsatreskoba Polresta Sidoarjo.

"Dari 81 tersangka yang kami amankan, kami berhasil menyita barang bukti sabu seberat 110,58 gram. Dengan barang bukti tersebut, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa. Nilai ekonomis barang bukti ini mencapai sekitar Rp 1,1 miliar," ujar Kompol Riki saat press liris, Kamis (17/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kompol Riki menjelaskan bahwa para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati," imbuh Riki.

ADVERTISEMENT

Polresta Sidoarjo berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sidoarjo.

"Kami berkomitmen secara masif untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo," pungkas Riki.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads