Achmad Dzarobby Ramadhani (24), pria di Sidoarjo ditangkap polisi karena menjadi kurir sabu. Dalam setiap tugasnya, ia diberi upah Rp 1 juta.
Tersangka merupakan warga Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo. Ia ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo Minggu (26/5) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Balongbendo Kompol Hasim As'ari mengatakan bahwa pelaku ini merupakan seorang kurir sabu-sabu, adapun sistem pengirimannya dengan sistem ranjau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini nekat menjadi kurir sabu-sabu karena mendapatkan imbalan Rp 1 juta setiap melakukan pengiriman," kata Hasim di Mapolsek Balongbendo, Jumat (31/5/2024).
Hasim menjelaskan barang bukti yang berhasil disita di antaranya, 1 kantong plastik sabu seberat 40,85 gram. 15 poket masing-masing beratnya 1 gram, 40 poket sabu masing-masing 0,5 gram dan satu unit timbangan.
"Dari pengakuan pelaku bahwa dia diperintahkan oleh seseorang, sementara itu seseorang tersebut dikendalikan dari Lapas. Namun pelaku tidak mengetahui dari lapas mana," jelas Hasim.
Hasim menambahkan pihaknya akan mendalami dari pengakuan pelaku, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) dan atau pasal 112 ayah ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anaknya masing-masing, jangan sampai salah mengikuti pergaulan. Sementara itu pelaku terancam pidana maksimal selama 20 tahun penjara," tandas Hasim.
(abq/iwd)