Polresta Sidoarjo Sita Narkoba Berbagai Jenis Senilai Rp 2,8 M

Polresta Sidoarjo Sita Narkoba Berbagai Jenis Senilai Rp 2,8 M

Suparno - detikJatim
Selasa, 21 Okt 2025 21:15 WIB
Polresta Sidoarjo Sita Narkoba Berbagai Jenis Senilai Rp 2,8 M
Polresta Sidoarjo ungkap kasus narkoba (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 65 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode September hingga 18 Oktober 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 76 tersangka terdiri dari 73 laki-laki dan 3 perempuan.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang mengatakan, dari pengungkapan itu pihaknya juga menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp 2,8 miliar.

"Selama periode bulan September sampai 18 Oktober 2025, kami telah menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba dengan nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp 2,8 miliar," ujar Kompol Riki dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (20/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti yang disita antara lain sabu-sabu seberat 684,21 gram, ekstasi 1.719 butir, dan pil koplo sebanyak 3.804 butir. Selain itu, terdapat 9 kasus menonjol dengan total sabu mencapai ratusan gram serta ribuan butir ekstasi yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku.

ADVERTISEMENT

Beberapa kasus besar di antaranya pengungkapan pada 5 September 2025, di mana polisi menangkap M.F (48) di Desa Semaji, Kecamatan Krian, dengan barang bukti 91,59 gram sabu dan 1.699 butir ekstasi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui memperoleh barang dari jaringan lapas bernama Erik Geng (DPO) asal Lapas Cipinang.

Kasus besar lainnya terjadi pada 17 September 2025, ketika dua tersangka W.A.S alias Santok (20) dan N.M.D.P alias Tuwek (25) diamankan dengan 308,1 gram sabu. Keduanya diketahui berperan sebagai kurir yang mendapat perintah dari pengendali jaringan bernama Handsome (DPO).

Selain itu, pada 4 Oktober 2025, polisi juga membongkar jaringan pengedar sabu lintas wilayah Sedati-Gedangan. Dua tersangka, I.G alias Cemplis (27) dan A.A.H alias Agung (29), diamankan dengan barang bukti 242,26 gram sabu. Agung diketahui merupakan residivis yang baru dua minggu bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Menurut Kompol Riki, sebagian besar tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar lokal, dengan modus ranjau dan COD (cash on delivery) di sejumlah wilayah Sidoarjo hingga Surabaya.

"Rata-rata para tersangka mendapatkan sabu dari pengendali jaringan luar daerah, sebagian besar dari wilayah Madura dan Jakarta. Mereka melakukan transaksi dengan sistem ranjauan dan perantara melalui ponsel," jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung pada tingkat keterlibatan dan jumlah barang bukti.

Kompol Riki menegaskan, Polresta Sidoarjo akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba dengan berfokus pada jaringan pengedar dan pemasok utama yang saat ini masih diburu.

"Kami tidak hanya menindak para kurir, tetapi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk para DPO yang masih buron," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

"Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Mari bersama-sama kita jaga Sidoarjo agar bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ujar Kompol Riki.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads