Lolos Seumur Hidup, Kurir Sabu 30 Kg di Sidoarjo Divonis 10 Tahun Bui

Lolos Seumur Hidup, Kurir Sabu 30 Kg di Sidoarjo Divonis 10 Tahun Bui

Suparno - detikJatim
Kamis, 24 Apr 2025 20:31 WIB
Iyek, sopir sekaligus kurir sabu jaringan internasional saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo
Iyek, sopir sekaligus kurir sabu jaringan internasional usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo (Foto: Dok. Istimewa)
Sidoarjo -

Muhammad Ihyak alias Iyek (44), kurir sabu seberat 30 kilogram, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (24/4). Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman seumur hidup.

Vonis dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Chandra. Usai sidang, pria asal Sampang, Madura tersebut tampak sumringah. Ia dinyatakan terbukti menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Slamet Setio Utomo dalam sidang nya, Kamis (24/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pidana penjara, Iyek juga dijatuhi denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan. Barang bukti berupa sabu 30 kilogram, dua peti kayu, dan satu unit mobil pikap Gran Max L 9632 BS dirampas untuk negara.

Hakim menyebut hal yang memberatkan Iyek adalah tidak mendukung program pemberantasan narkoba. Namun, beberapa hal meringankan seperti pengakuan jujur, tidak pernah dipidana, dan tidak menerima imbalan besar menjadi pertimbangan hakim.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan terungkap, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Kalimantan menggunakan truk ekspedisi sayur. Sosok yang menyuruh Iyek, bernama Elsang, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lesya Agastya menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim memberi waktu hingga 8 Mei 2025 untuk menyatakan sikap.

Sebelumnya seorang sopir di Sidoarjo anggota jaringan pengedar sabu internasional ditangkap. Dari tangan tersangka, sabur seberat 30 kg senilai Rp 30 miliar disita.

Tersangka bernama M Ihyak alias Iyek (44) warga Jalan Perlis Selatan, Kelurahan Perak Timur, Pabean Cantikan, Surabaya. Ia ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Senin (22/7) sekitar pukul 12.10 WIB.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads