9 Budak Narkoba di Sidoarjo Digulung, 200 Gram Sabu Disita

9 Budak Narkoba di Sidoarjo Digulung, 200 Gram Sabu Disita

Suparno - detikJatim
Kamis, 18 Jul 2024 03:01 WIB
9 tersangka narkoba ditangkap Polresta Sidoarjo
9 Tersangka narkoba ditangkap Polresta Sidoarjo (Foto: Suparno)
Sidoarjo -

Polisi mengungkap hasil penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba yang terjaring operasi selama Bulan Juli di Sidoarjo. Sembilan tersangka merupakan residivis dari Lapas.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan bahwa sembilan tersangka ini ditangkap dari tiga laporan yang berbeda. Ada yang yang diamankan di Sawotratap, Gedangan, Kedungsolo, Porong, dan baru kemudian di Pagerwojo, Buduran.

"Dari sembilan tersangka tersebut, mereka merupakan residivis, dari Lapas," kata Christian di Mapolresta, Rabu (17/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Christian menjelaskan tersangka Z (29) dari Sawotratap, Gedangan ditangkapsaat hendak meranjau narkoba di depan toko kelontong.

"Z diamankan pada 9 Juli lalu. Dari pendalaman di kamar tempat tinggal tersangka, polisi mengamankan 90 gram sabu yang sudah siap edar, dan ratusan pil inex," jelas Christian.

ADVERTISEMENT

Sementara itu pada 11 Juli, polisi mengamankan EPP, 32, dan seorang kawannya saat melakukan ranjau sabu di Jalan Raya Pagerwojo, Kecamatan Buduran.

"Dari kedua tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan 50 gram sabu dan 60 gram ganja yang sudah siap edar," terang Christian.

Sedangkan pada Selasa (16/7), polisi mengamankan enam tersangka yang merupakan sindikat pengedar. Masing masing berinisial AM (53); CA (32); AY (43); S (45); R (43), dan HS (43). Dari enam tersanga tersebut polisi mengamankan sabu seberat 50 gram.

"Dengan ini Satresnarkoba berhasil menggagalkan transaksi 200 gram narkoba bernilai ratusan juta rupiah," katanya.

Christian mengungkapkan bahwa dari sebanyak sembilan tersangka yang diamankan oleh pihaknya, ada setidaknya sembilan orang yang berstatus residivis. "Tentunya kami masih mencoba mencari jaringan lainnya kemana saja dan dari mana barang-barang ini berasal," imbuh Christian.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Rudy Prabowo mengungkapkan bahwa untuk enam orang yang diamankan dari TKP di Kedungsolo, Porong, ini sebanyak 5 orang berasal dari lapas yang sama.

"Mereka satu lapas dan memang kemudian saat keluar merencanakan untuk bekerja sebagi pengedar," kata Rudy.

Tidak semuanya merupakan residivis kasus narkoba. Ada dua tersangaka yang sempat dipenjara karena kasus pencurian. Pihaknya masih mendalami lagi siapa yang ada di atas dan mengkoordiniri mereka.

Dari hasil pendalaman, diketahui para pengedar yang tertangkap ini semuanya menggunakan metode ranjau dalam mengambil barang atau mengedarkannya.

"Mereka mendapatkan imbalan sekitar Rp 5 juta untuk satu ons sabu yang bisa diedarkan," jelas Rudy.

"Akibat perbuatannya sembilan orang tersangka pengedar sabu ini diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Untuk ancaman hukumannya mulai lima hingga 12 tahun pidana," tandas Rudy.




(dpe/iwd)


Hide Ads