
Sempat Bantah, Kemenkumham Copot Kepala LPKA Lampung Buntut Kematian RF
Kemenkumham Lampung sempat membantah kematian RF di lapas anak Lampung karena dianiaya. Terkahir, Kepala LPKA Kelas IIA Lampung dicopot karena kasus itu.
Kemenkumham Lampung sempat membantah kematian RF di lapas anak Lampung karena dianiaya. Terkahir, Kepala LPKA Kelas IIA Lampung dicopot karena kasus itu.
Narapidana anak penghuni LPKA Kelas IIA Lampung, RF tewas usai dikeroyok dan dianiaya rekan sekamarnya di lapas anak itu. Dia dianiaya karena masih anak baru.
Narapidana anak, RF (17), meninggal dunia di dalam lapas anak, LKPA Kelas II-A Lampung, atas kasus penganiyaan. RF diduga dipukul oleh teman-teman sekamarnya.
Napi anak RF (17) di LPKA Kelas II-A Lampung tewas dianiaya teman sekamar. Empat anak ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini.
Kepala LPKA Kelas II A Lampung Sambiyo dicopot dari jabatannya. Dia dicopot imbas kasus kematian RF, napi anak yang meninggal dunia karena dianiaya dalam lapas.
Dokter forensik menemukan sejumlah tanda kekerasan di tubuh RF, termasuk di bagian otak. Ada pendarahan di kepala.
Polisi menyebut, sebelum meninggal, RF sempat dianiaya rekan sekamarnya di lapas anak di Lampung. Mereka menganiaya RF karena agar menuruti perintah mereka.
Empat napi anak penghuni LPKA Kelas II A Lampung ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap RF. Penganiayaan itu dilakukan di dalam lapas anak.
Polisi menetapkan 4 tersangka dalam kasus kematian RF (17), narapidana anak yang meninggal dunia karena diduga dianiaya di dalam lapas anak di Lampung.
Polisi menemukan ada tanda kekerasan di jenazah RF, napi anak yang meninggal dunia diduga dianiaya di dalam lapas anak di Lampung.