Polisi telah menetapkan empat tersangka dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap RF (17) di dalam ruang tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung. Polisi juga menetapkan peran empat tersangka yang menyebabkan RF meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam ditubuhnya.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung mengungkapkan, empat napi anak yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah teman sekamar RF. Mereka adalah IA (17), NP (16), RV (17) dan DS (17).
"Sebelum korban meninggal, ada dua kali peristiwa penganiayaan yang dilakukan masing-masing tersangka, tujuannya agar RF mau menuruti perintah karena RF merupakan tahanan baru," kata Reynold di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyebut, empat napi anak tersebut merupakan pelaku utama penganiayaan terhadap RF di dalam lapas. Mereka memiliki peran masing-masing.
Berikut peran masing-masing tersangka seperti dirinci Polda Lampung:
1. Tersangka IA (17) asal Tanggamus
IA melakukan pemukulan kepada RF di Kamar 09 Blok E pada 28 Juni 2022 lalu. Dia memukul bahu kiri korban. Dia beralasan, pemukulan itu dilakukan karena RF adalah penghuni baru di kamar sel itu.
2. Tersangka NP (16) asal Bandar Lampung
Sama dengan tersangka IA, NP juga memukul korban pada hari yang sama. Dia menumbuk bahu korban sebanyak satu kali. Tujuannya agar korban selalu patuh dan menuruti semua penghuni lama di sel itu.
3. RB (17) asal Lampung Utara
RB yang juga penghuni kamar yang sama, memukul korban pada 9 Juli lalu. Dia memukul, menampar dan meninju korban.
4. DS (17) asal Way Kanan
Bersama RB, DS juga menganiaya korban pada hari yang sama. Tangan korban dicubit dan dipelintir, kemudian disulut api rokok.
Saat ini, para tersangka masih menjalani sisa masa hukuman mereka di LPKA Kelas II A Lampung. Dalam kasus penganiayaan ini, mereka akan dijerat pasal berlapis melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(dpw/dpw)