Proses ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah RF (17) di TPU Darussalam, Kelurahan Langkapura, Bandar Lampung sudah selesai dilakukan Tim Forensik Polda Lampung. Polisi menemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah narapidana anak yang diduga tewas dianiaya di dalam lapas anak di Lampung itu.
"Ada beberapa tanda tanda kekerasan di beberapa bagian tubuh korban," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsy, Kamis (21/7/2022).
Proses ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah RF dilakukan pada Rabu (20/7) kemarin dan berjalan selama 8 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil sementara visum luar dan dalam, ditemukan tanda-tanda kekesaran di tubuh RF. Namun Pandra belum bisa memaparkan secara rinci karena masih ada tahapan proses yang dilalui.
"Secara umum iya ada tanda itu (kekerasan), rincinya nanti setelah tim forensik melaporkan hasil uji lab seperti toksikologi dan sebagainya,"ujar Pandra.
Untuk selanjutnya, kata dia. Tim penyidik akan menjadwalkan rekonstruksi.
RF (17) merupakan seorang narapidana anak yang tewas lantaran diduga mengalami penganiayaan saat menjalani hukuman di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II A Lampung.
Kasus ini mencuat setelah video detik-detik meninggalnya RF viral dijagad medis sosial. Pihak keluarga meminta keadilan seadil-adilnya untuk almarhum RF dengan berupaya menemui pihak Lapas dan juga Kanwil Kemenkumham Lampung serta melaporkan kasus ini ke Mapolda Lampung beberapa waktu lalu.
(dpw/dpw)