Horor Pelonco Napi Anak Baru di LPKA Lampung hingga Berujung Kematian

Round Up

Horor Pelonco Napi Anak Baru di LPKA Lampung hingga Berujung Kematian

Tim detikSumut - detikSumut
Minggu, 24 Jul 2022 14:30 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)
Bandar Lampung -

Praktek perpeloncoan terhadap anak baru tidak hanya terjadi di sekolah, tapi juga terjadi di dalam penjara. Bahkan RF (17) seorang narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Lampung harus kehilangan nyawa akibat dipelonco 'seniornya' di penjara.

Ibu RF, Rosilawati mengatakan dirinya menemukan banyak luka di tubuh lebam di tubuh anaknya. RF diduga dikeroyok dan dianiaya sampai lumpuh dan meninggal dunia.

"Saya meminta kepada aparat untuk mengusut atas meninggalnya anak saya," kata Rosilawati saat dijumpai di rumah mereka di Jalan Imam Bonjol, Bandar Lampung, Rabu (13/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, selama dalam masa tahanan, RF selalu mengeluh karena mengalami penganiayaan. Korban mengungkapkan dia dipukul dan disulut api rokok.

"Kakinya juga lumpuh satu. Padahal sebelumnya sehat. Pernah juga dia kaya trauma gitu kalau melihat petugas," terang Rosi.

ADVERTISEMENT

Sebelum meninggal dunia, RF sempat dilarikan ke Rumah Sakit Ahmad Yani Metro untuk mendapatkan pertolongan. Namun nyawanya tak lagi tertolong.

RF menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit pada Selasa (12/7) kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB. Detik-detik RF menghembuskan nafas terakhir pun viral di media sosial.

Polisi Turun Tangan

Polisi yang mendapati laporan dari pihak keluarga tentang adanya penganiayaan terhadap narapidana di LPKA Kelas II A Lampung langsung turun tangan. Sebanyak 16 orang saksi sudah diperiksa dalam kasus yang menyebabkan satu narapidana anak, RF meninggal dunia.

"Saat ini jajaran Ditreskrimum Polda Lampung telah memeriksa 16 orang saksi," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (15/7/2022).

Dia menyebutkan, penyidik juga sudah menaikkan status penanganan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Kasus ini sudah di tingkatkan statusnya menjadi sidik (penyidikan)," ujar Pandra.

Dijelaskan dia, Polda Lampung telah membentuk tim penyidik khusus dari jajaran Ditreskrimum Polda Lampung untuk mengusut kasus ini. Adapun 16 orang yang sudah diperiksa itu antara lain sipir di lapas itu dan pihak keluarga.

Ditanya terkait adanya barang bukti baru didapatkan. Pandra menuturkan semua barang bukti telah berada di penyidik guna memudahkan pengungkapan.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tim Forensik Temukan Tanda Kekerasan di Tubuh RF Saat Proses Ekshumasi

Guna mengetahui penyebab kematian RF, tim Forensik Polda Lampung melakukan ekshumasi pada Rabu (20/7). Proses itu memakan waktu hingga delapan jam.

Saat itu tim forensik menemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah narapidana anak yang diduga tewas dianiaya di dalam lapas anak di Lampung itu.

"Ada beberapa tanda tanda kekerasan di beberapa bagian tubuh korban," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsy, Kamis (21/7/2022).

Dari hasil sementara visum luar dan dalam, ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh RF. Namun Pandra belum bisa memaparkan secara rinci karena masih ada tahapan proses yang dilalui.

"Secara umum iya ada tanda itu (kekerasan), rincinya nanti setelah tim forensik melaporkan hasil uji lab seperti toksikologi dan sebagainya," ujar Pandra.

4 Teman Sekamar RF di Penjara Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang tersangka pada kasus kematian RF, narapidana anak di LPKA Kelas II Lampung. Semuanya adalah rekan sekamar atau 'senior' RF di penjara.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, empat pelaku yang menjadi rekan sekamar korban merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan penganiayaan dalam lapas itu.

"Keempatnya terbukti melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong," kata Pandra saat mengekspos kasus ini kepada media di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).

Adapun teman sekamar RF yang menjadi tersangka itu yakni IA, NP, RB dan DS. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, mereka berempat terbukti melakukan penganiayaan terhadap RF..

Pandra juga menjelaskan, penganiayaan yang dialami korban di sel tahanan Edelweis LPKA Kelas IIA Lampung terjadi dua kali sebelum kondisi kesehatan RF menurun dan meninggal dunia.

"Dari hasil penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi, peristiwa penyiksaan itu terjadi dua kali pada tanggal 28 Juni 2022 dan 9 Juli 2022," terangnya.

RF Dianiaya karena Berstatus 'Anak Baru'

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus meninggalnya RF (17), narapidana anak yang diduga dianiaya di dalam kamar tahanan di LPKA Kelas IIA Lampung. RF disebut dianiaya rekan sekamarnya di lapas anak itu karena masih anak baru.


Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung mengungkapkan, empat napi anak yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah teman sekamar RF. Mereka adalah IA (17), NP (16), RV (17) dan DS (17).

"Sebelum korban meninggal, ada dua kali peristiwa penganiayaan yang dilakukan masing-masing tersangka, tujuannya agar RF mau menuruti perintah karena RF merupakan tahanan baru," kata Reynold di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).

Polisi menyebut, empat napi anak tersebut merupakan pelaku utama penganiayaan terhadap RF di dalam lapas. Mereka memiliki peran masing-masing.

"Berdasarkan keterangan para tersangka dalam proses penyelidikan bahwa penyiksaan itu dilakukan karena RF merupakan narapidana baru," sambung Pandra.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Besarnya Api Kebakaran Gudang Solar Ilegal di Bandar Lampung"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads