Napi Anak Tewas Dianiaya di Dalam Lapas, Kepala LPKA Lampung Dicopot

Lampung

Napi Anak Tewas Dianiaya di Dalam Lapas, Kepala LPKA Lampung Dicopot

Tommy Saputra - detikSumut
Sabtu, 23 Jul 2022 17:07 WIB
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi. (Foto: Tommy Saputra/detikSumut)
Bandar Lampung -

Kanwil Kemenkumham Lampung mencopot Sambiyo dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Lampung. Sambiyo dinonaktifkan dari posisi itu setelah kasus penganiayaan dan pengeroyokan di lapas anak itu mencuat.

"Belum definitif, baru dinonaktifkan sementara," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi, Sabtu (23/7/2022).

Selain Sambiyo, Kemenkumham juga mencopot tiga pejabat lainnya di lapas anak itu. Mereka semua dinilai bertanggungjawab atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan dalam lapas yang menyebabkan salah satu narapidana anak meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 3 pejabat yang menurut kami bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsi terkait dengan di LPKA," katanya.

Ditanya terkait adanya dugaan sipir yang terlibat, Farid menyampaikan bahwa saat ini proses penyelidikan baik dari internal dan polisi masih berjalan.

ADVERTISEMENT

"Ini masih dalam pendalaman dan proses sehingga akan kami terus dalami terus, kalau ada sipir yang terlibat akan kami serahkan kepada Polda Lampung," tuturnya.

Diketahui, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus meninggalnya RF (17), narapidana anak yang diduga dianiaya di dalam kamar tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung. RF disebut dianiaya rekan sekamarnya di lapas anak itu karena masih anak baru.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung mengungkapkan, empat napi anak yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah teman sekamar RF. Mereka adalah IA (17), NP (16), RV (17) dan DS (17).

"Sebelum korban meninggal, ada dua kali peristiwa penganiayaan yang dilakukan masing-masing tersangka, tujuannya agar RF mau menuruti perintah karena RF merupakan tahanan baru," kata Reynold di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).

Polisi menyebut, empat napi anak tersebut merupakan pelaku utama penganiayaan terhadap RF di dalam lapas. Mereka memiliki peran masing-masing.

Saat ini, para tersangka masih menjalani sisa masa hukuman mereka di LPKA Kelas II A Lampung. Dalam kasus penganiayaan ini, mereka akan dijerat pasal berlapis melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(dpw/dpw)


Hide Ads