Tim Forensik Ungkap Penyebab Kematian RF: Ada Kerusakan Otak

Lampung

Tim Forensik Ungkap Penyebab Kematian RF: Ada Kerusakan Otak

Tommy Saputra - detikSumut
Sabtu, 23 Jul 2022 16:42 WIB
Proses ekshumasi di makam RF.
Proses ekshumasi dan autopsi jenazah RF. (Foto: Tommy Saputra/detikSumut)
Bandar Lampung -

Tim dokter forensik dari RS Bhayangkara Polda Lampung membeberkan sejumlah temuan terkait kematian RF (17), narapidana anak yang meninggal dunia diduga karena dianiaya di dalam lapas anak di Lampung. Dari proses autopsi ditemukan ada kerusakan di bagian otak korban.

Keterangan itu disampaikan oleh dr. Jim Ferdinand Tambunan selaku ketua tim forensik yang melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah RF, beberapa hari lalu.

Dia mengatakan, jasad RF sudah mengalami pembusukan setelah sembilan hari dikubur, dan beberapa organ sudah hancur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendapatkan banyak tanda yang mengarah pada kekerasan, diantaranya di dahi, pelipis, rahang, kepala, daun telinga, lengan kiri dan kanan, kaki hingga ke punggung," ujar Jim, Sabtu (23/07/2022).

Dari hasil pemeriksaan darah, tim forensik menemukan adanya tanda kekerasan di daerah dada, kepala bagian dalam baik puncak maupun dekat dengan dahi.

ADVERTISEMENT

"Kami juga menemukan kerusakan di otak yang sudah bercampur dengan proses pembusukan dan pendarahan yang berakibat fatal terhadap jiwa seseorang," terangnya.

Kemudian, Tim Forensik juga melakukan uji sampel DNA lainnya untuk mengetahui dugaan adanya zat beracun.

"Adanya keterangan bahwa korban sempat dilarikan ke rumah sakit, maka kami juga melakukan serangkaian tes lainnya," katanya.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung mengungkapkan, empat napi anak yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah teman sekamar RF. Mereka adalah IA (17), NP (16), RV (17) dan DS (17).

"Sebelum korban meninggal, ada dua kali peristiwa penganiayaan yang dilakukan masing-masing tersangka, tujuannya agar RF mau menuruti perintah karena RF merupakan tahanan baru," kata Reynold di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).

Polisi menyebut, empat napi anak tersebut merupakan pelaku utama penganiayaan terhadap RF di dalam lapas. Mereka memiliki peran masing-masing.

Saat ini, para tersangka masih menjalani sisa masa hukuman mereka di LPKA Kelas II A Lampung. Dalam kasus penganiayaan ini, mereka akan dijerat pasal berlapis melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(dpw/dpw)


Hide Ads