
Sempat Bantah, Kemenkumham Copot Kepala LPKA Lampung Buntut Kematian RF
Kemenkumham Lampung sempat membantah kematian RF di lapas anak Lampung karena dianiaya. Terkahir, Kepala LPKA Kelas IIA Lampung dicopot karena kasus itu.
Kemenkumham Lampung sempat membantah kematian RF di lapas anak Lampung karena dianiaya. Terkahir, Kepala LPKA Kelas IIA Lampung dicopot karena kasus itu.
Narapidana anak penghuni LPKA Kelas IIA Lampung, RF tewas usai dikeroyok dan dianiaya rekan sekamarnya di lapas anak itu. Dia dianiaya karena masih anak baru.
Tiga pejabat utama di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung dicopot.
Narapidana anak, RF (17), meninggal dunia di dalam lapas anak, LKPA Kelas II-A Lampung, atas kasus penganiyaan. RF diduga dipukul oleh teman-teman sekamarnya.
Napi anak RF (17) di LPKA Kelas II-A Lampung tewas dianiaya teman sekamar. Empat anak ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini.
Kepala LPKA Kelas II A Lampung Sambiyo dicopot dari jabatannya. Dia dicopot imbas kasus kematian RF, napi anak yang meninggal dunia karena dianiaya dalam lapas.
Polisi menemukan ada tanda kekerasan di jenazah RF, napi anak yang meninggal dunia diduga dianiaya di dalam lapas anak di Lampung.
Polda Lampung melakukan proses ekshumasi dan autopsi terhadap jasad RF, narapidana anak yang diduga tewas karena dianiaya rekan di dalam lapas di Lampung.
Proses ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah RF masih dilakukan Polda Lampung. Keluarga berharap proses ini bisa mengungkap fakta kematian RF.
Penyidik Polda Lampung mulai membongkar makam RF, napi anak yang diduga tewas dianiaya di dalam lapas anak di Lampung.