Sempat Bantah, Kemenkumham Copot Kepala LPKA Lampung Buntut Kematian RF

Roun Up

Sempat Bantah, Kemenkumham Copot Kepala LPKA Lampung Buntut Kematian RF

Tim detikSumut - detikSumut
Minggu, 24 Jul 2022 16:00 WIB
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi. (Foto: Tommy Saputra/detikSumut)
Bandar Lampung -

Kanwil Kemenkumham Lampung semula membantah RF (17) seorang narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II A Lampung tewas karena dianiaya. RF disebut meninggal dunia karena sakit.

"Pihak kami telah mendapatkan keterangan dari Kalapas bahwa yang bersangkutan meninggal dunia dikarenakan sakit," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi kepada detikSumut, Rabu (13/07/2022).

Hanya saja, Farid tak menyebut RF mengidap sakit apa sampai meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Farid mengakui bahwa dia juga sudah mendapat laporan soal sejumlah luka di beberapa bagian tubuh korban. Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi untuk menari tahu kebenaran informasi itu.

"Iya, ada laporan yang kami dengar terkait sejumlah luka di tubuh korban. Pihak kami akan melakukan investigasi dengan meminta keterangan dari sesama rekan napi maupun petugas yang berjaga," terangnya.

ADVERTISEMENT

RF sendiri telah menjalani hukuman selama 45 hari di lapas anak itu. Dia divonis 8 bulan penjara atas kasus yang menimpanya.


Kemenkumham Lampung Akui RF Tewas Akibat Dianiaya

Pernyataan Farid kemudian diluruskan oleh atasannya Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi. Edi mengakui bahwa RF tewas akibat dianiaya.

"Benar dianiaya," ujar Edi Kurniadi, Jumat (15/7/2022). Edi mengatakan itu usai bertemu dengan pihak keluarga RF di kantornya.

Adapun pelakunya, kata dia, berjumlah empat orang yang merupakan rekan satu sel korban. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Edi menyerahkan kepada kepolisian.

"Saat ini saya serahkan sepenuhnya oleh Polda Lampung yang tengah melakukan penyelidikan,"katanya.

Edi tidak mau berandai-andai mengenai adanya keterlibatan sipir dalam peristiwa penganiayaan itu. Namun dia tidak akan sanksi memberikan sanksi apabila ada sipir yang terlibat.

"Kalaupun jika ada sipir yang terlibat, maka kami akan sampaikan dan tidak akan menutup-nutupi,"terangnya.

Menurut dia, peristiwa ini menjadi pembelajaran dan evaluasi terhadap kinerja kanwil Kemenkumham maupun lapas agar lebih baik ke depannya.

"Dengan adanya peristiwa Ini menjadi evaluasi kami kembali terhadap pembinaan napi khususnya kepada napi anak untuk memberikan pengawasan khusus baik di LPKA maupun Lapas lainnya di Lampung," ujar dia.

Mewakili keluarga, Sumaindra mengatakan kedatangan mereka ke Kanwil Kemenkumham Lampung untuk menyampaikan informasi peristiwa yang dialami RF.

"Sudah disampaikan kepada Kakanwil, harapan keluarga Kanwil langsung bertindak cepat. Tadi kakanwil juga sudah menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim dan melakukan pemeriksaan," kata Sumaindra yang berasal dari LBH Bandar Lampung itu.

Indra mengingatkan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi mengingat pernah ada hal serupa yang ditangani LBH terkait napi anak yang frustasi dan berencana bunuh diri.

Baca selangkapnya di halaman selanjutnya.

Kepala LPKA Kelas II A Lampung Dicopot

Setelah adanya pengumuman tersangka dari kasus kematian RF, narapidana anak di LPKA Kelas II A Lampung, Kanwil Kemenkumham Lampung langsung mengambil sikap dengan mencopot empat pejabat. Keempat pejabat itu dianggap bertanggung jawab atas peristiwa kematian RF.

Salah satu pejabat yang dicopot adalah Kepala LPKA Kelas II A Lampung, Sambiyo. Dia dinonaktifkan dari posisi itu setelah kasus penganiayaan dan pengeroyokan di lapas anak itu mencuat.


"Belum definitif, baru dinonaktifkan sementara," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi, Sabtu (23/7/2022).

Selain Sambiyo, Kemenkumham juga mencopot tiga pejabat lainnya di lapas anak itu. Mereka semua dinilai bertanggung jawab atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan dalam lapas yang menyebabkan salah satu narapidana anak meninggal dunia.

"Ada 3 pejabat yang menurut kami bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsi terkait dengan di LPKA," katanya.

Ditanya terkait adanya dugaan sipir yang terlibat, Farid menyampaikan bahwa saat ini proses penyelidikan baik dari internal dan polisi masih berjalan.

"Ini masih dalam pendalaman dan proses sehingga akan kami terus dalami terus, kalau ada sipir yang terlibat akan kami serahkan kepada Polda Lampung," tuturnya.

Diketahui, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus meninggalnya RF (17), narapidana anak yang diduga dianiaya di dalam kamar tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung. RF disebut dianiaya rekan sekamarnya di lapas anak itu karena masih anak baru.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung mengungkapkan, empat napi anak yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah teman sekamar RF. Mereka adalah IA (17), NP (16), RV (17) dan DS (17).

"Sebelum korban meninggal, ada dua kali peristiwa penganiayaan yang dilakukan masing-masing tersangka, tujuannya agar RF mau menuruti perintah karena RF merupakan tahanan baru," kata Reynold di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).

Polisi menyebut, empat napi anak tersebut merupakan pelaku utama penganiayaan terhadap RF di dalam lapas. Mereka memiliki peran masing-masing.

Saat ini, para tersangka masih menjalani sisa masa hukuman mereka di LPKA Kelas II A Lampung. Dalam kasus penganiayaan ini, mereka akan dijerat pasal berlapis melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui RF meninggal dunia pada Selasa (12/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Pihak keluarga meminta aparat untuk mengungkap kebenaran atas tewasnya RF. Kasus ini juga telah dilaporkan ke Mapolda Lampung.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kemdikdasmen soal Penyebab Lulusan SMK Banyak yang Nganggur"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/dpw)


Hide Ads