
Pengadilan Tinggi Makassar Ungkap Alasan Sunat Vonis Pembunuh Pegawai Dishub
Hakim Pengadilan Tinggi Makassar mengurangi vonis pembunuh pegawai Dishub Makassar dari 18 jadi 10 tahun karena perannya dianggap tidak signifikan.
Hakim Pengadilan Tinggi Makassar mengurangi vonis pembunuh pegawai Dishub Makassar dari 18 jadi 10 tahun karena perannya dianggap tidak signifikan.
Hukuman terdakwa pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang, Sulaiman disunat hakim Pengadilan Tinggi Makassar dari 18 jadi 10 tahun.
Hukuman Sulaiman selaku terdakwa pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin disunat dari 18 tahun menjadi 10 tahun. JPU pun menyatakan kasasi.
Oknum Brimob Chaerul Akmal dijatuhi hukuman 20 tahun penjara terkait pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
Oknum anggota Brimob Polda Sulsel Sulaiman divonis 18 tahun penjara di kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
Sidang putusan kasus penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang berakhir ricuh setelah hakim membacakan vonis terhadap terdakwa M Asri.
Sidang putusan kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang berakhir ricuh. Kericuhan terjadi setelah hakim membacakan vonis terdakwa M Asri.
Terdakwa penembakan maut petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang, Muhammad Asri divonis 13 tahun penjara.
PN Makassar memastikan sidang penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang tetap bergulir meski terdakwa mantan Kasatpol PP Iqbal Asnan meninggal.
M Nasir, saksi di lokasi penembakan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang mengatakan ucapan terakhir yang keluar dari mulut korban adalah syahadat.