
Alasan Pengadilan Tinggi Makassar Potong 8 Tahun Hukuman Pembunuh Najamuddin
Hakim Pengadilan Tinggi Makassar mengurangi masa hukuman terpidana pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar bernama Sulaiman dari 18 tahun menjadi 10 tahun.
Hakim Pengadilan Tinggi Makassar mengurangi masa hukuman terpidana pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar bernama Sulaiman dari 18 tahun menjadi 10 tahun.
Hakim Pengadilan Tinggi Makassar menyunat masa hukuman terpidana pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang, Sulaiman.
Hukuman terdakwa pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang, Sulaiman disunat hakim Pengadilan Tinggi Makassar dari 18 jadi 10 tahun.
Tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang divonis bersalah dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.
Oknum Brimob Chaerul Akmal dijatuhi hukuman 20 tahun penjara terkait pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
Sidang putusan kasus penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang berakhir ricuh setelah hakim membacakan vonis terhadap terdakwa M Asri.
Sidang vonis kasus pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang berakhir ricuh. Kericuhan terjadi setelah hakim membacakan vonis.
Sidang putusan kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang berakhir ricuh. Kericuhan terjadi setelah hakim membacakan vonis terdakwa M Asri.
Sahabuddin yang merupakan pegawai Dishub Makassar mengaku diperintah Iqbal Asnan untuk meneror korban.
Sidang pembunuhan Najamuddin oleh mantan Kasatpol PP Makassar kembali bergulir. Saksi mengungkap korban sempat syahadat sebelum meninggal.