Terdakwa penembakan maut petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang, Muhammad Asri divonis 13 tahun penjara. Majelis hakim meyakini terdakwa secara bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban.
"Mengadili, menyatakan terdakwa M Asri telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine saat membacakan putusan di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (5/1/2023).
"Menjatuhkan pidana ke terdakwa M Asri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," sambung Johnicol Richard.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai tidak ditemukan bukti-bukti yang dapat menghapus perbuatan pidana terdakwa. Majelis hakim menegaskan Asri turut terlibat dalam pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
"Menimbang bahwa sebagaimana dari persidangan hari ini ternyata majelis hakim tidak menemukan alasan-alasan lain yang dapat menghapus hukum terdakwa atau dari pertanggungjawaban pidana," katanya.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," tutur Johnicol Richard.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Seperti diketahui, kasus pembunuhan berencana ini didalangi oleh mantan Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan bersama terdakwa M Asri, serta dua oknum angota Brimob Polda Sulsel Sulaiman dan Chaerul Akmal.
Pada sidang kasus pembunuhan Najamuddin di PN Makassar, Rabu (31/8/2022) lalu, keempat terdakwa masing-masing Iqbal Asnan, Asri, Sulaiman, dan Chaerul Akmal didakwa penuntut umum melakukan pembunuhan jaksa.
"Terdakwa Muhammad Iqbal Asnan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrini As'ad saat membacakan dakwaannya.
Saat itu, jaksa mengatakan Iqbal Asnan bersama tiga terdakwa lainnya telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu Najamuddin Sewang dengan melakukan perencanaan terlebih dahulu.
Menurut jaksa, Iqbal Asnan selaku otak penembakan awalnya menyuruh terdakwa Asri untuk mencari seseorang yang bisa mengeksekusi Najamuddin Sewang. Sementara Sulaiman yang mendapatkan informasi bahwa terdakwa Iqbal membutuhkan eksekutor penembakan kemudian menghubungi Asri untuk menanyakan kebenarannya.
Selanjutnya terdakwa Asri meminta Sulaiman untuk datang langsung menemui Iqbal Asnan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pekerjaan tersebut. Pertemuan tersebut kemudian terjadi di salah satu rumah terdakwa Iqbal di Jalan Beringin, Kota Makassar.
Saat pertemuan itu, Iqbal Asnan menjanjikan bayaran Rp 200 juta kepada Sulaiman apabila pekerjaan menembak korban selesai dilakukan. Namun Sulaiman saat itu mengaku tak berani melakukannya sehingga merekomendasikan rekannya, Chaerul Akmal untuk melakukan penembakan.
Berawal dari itulah Chaerul Akmal kemudian mengeksekusi Najamuddin Sewang pada saat melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, tepatnya di samping Mesjid Ceng Ho, Minggu, 3 April 2022.
Jaksa juga menyatakan tembakan itu membuat Najamuddin Sewang meninggal karena kegagalan sirkulasi akibat perdarahan pada rongga dada akibat luka tembak jarak dekat yang masuk pada punggung kanan dan menembus paru-paru kiri dan kanan.
Hal itu terbukti dari hasil pemeriksaan visum et repertum nomor: VER/27/IV/20022/Forensik tanggal 06 April 2022 yang ditandatangani dokter spesialis forensik, dr Denny Mathius.
Simak di halaman berikutnya...
Saksikan juga 'Wanita Ngaku Ditertawai Polisi saat Suami Hilang Ternyata Laporan Palsu':
Dakwaan Iqbal Asnan Gugur
Untuk diketahui, status mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan sebagai terdakwa di kasus pembunuhan berencana Najamuddin Sewang dipastikan gugur. Hal ini karena Iqbal Asnan meninggal dunia.
Iqbal Asnan diketahui meninggal dunia pada Minggu (18/12) sekitar pukul 05.30 Wita. Iqbal meninggal di RS Bhayangkara, Makassar.
"Secara otomatis si terdakwa yang mati itu gugur, gugur kewajibanya jadi gugur untuk statusnya," ujar Humas PN Makassar Sibali saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Kamis (22/12/2022).